JAKARTA-LintasGAYO.co : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan digitalisasi pelayanan pertanahan melalui penerbitan Sertipikat Elektronik. Sejak mulai diterapkan pada 4 Desember 2023, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 9.774.933 sertipikat hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut meliputi penerbitan sertipikat baru maupun pengalihan media dari sertipikat tanah analog ke bentuk elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa penerbitan Sertipikat Elektronik menunjukkan peningkatan dalam perkembangannya.
Pada 2024, tercatat sebanyak 1.666.695 sertipikat diterbitkan, sedangkan pada 2026 jumlah penerbitannya mencapai 3.077.397 sertipikat hingga Oktober. Peningkatan ini menjadi bagian dari perkembangan penerapan sistem pelayanan pertanahan berbasis digital di Indonesia.
Penerapan Sertipikat Elektronik bukan hanya berkaitan dengan perubahan bentuk dokumen, tetapi juga mencakup pengelolaan data pertanahan melalui sistem elektronik. Dengan sistem tersebut, penyimpanan dan pengelolaan informasi pertanahan diharapkan menjadi lebih terstruktur serta mendukung proses pelayanan yang lebih efektif dan efisien.
Dari segi hukum, Sertipikat Elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertipikat analog. Penerapan teknologi digital ini merupakan langkah modernisasi administrasi pertanahan yang tetap mengedepankan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Selain itu, sistem elektronik diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengakses layanan serta mendukung pengelolaan data pertanahan yang lebih terintegrasi.
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah dapat menerbitkan Sertipikat Elektronik. ATR/BPN terus mendorong pemanfaatan layanan digital guna meningkatkan keamanan, transparansi, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Pemilik sertipikat tanah analog juga dapat mengajukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan serta biaya alih media sertipikat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku sebagai sumber informasi layanan pertanahan.
Melalui perluasan penerapan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN berupaya mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang semakin modern, tertib, dan mudah diakses, sekaligus menjaga kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
[SP]





