Oleh: Syahputra Ariga, S.IP (Analis Kebijakan Publik)
Polemik bendera bulan bintang kembali memperlihatkan satu persoalan mendasar dalam tata kelola hubungan Aceh dan Pemerintah Pusat: bukan semata-mata tentang simbol, melainkan tentang kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan penghormatan terhadap sejarah perdamaian Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aceh memiliki sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia. Konflik bersenjata yang berlangsung selama puluhan tahun telah meninggalkan luka sosial, politik, dan kemanusiaan.
Namun, sejarah tersebut juga melahirkan sebuah titik balik penting melalui MoU Helsinki 15 Agustus 2005, yang kemudian menjadi salah satu fondasi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam konteks tersebut, persoalan simbol Aceh tidak dapat dilepaskan dari sejarah perjuangan dan proses reintegrasi. UUPA secara eksplisit memberikan ruang kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Pada saat yang sama, undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa bendera daerah bukan simbol kedaulatan Aceh, sehingga kedudukannya tetap berada dalam konstruksi NKRI.
Di sinilah persoalan hukum menjadi kompleks. Di satu sisi terdapat Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan simbol daerah.
Di sisi lain, terdapat PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang mengatur bahwa desain bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan simbol organisasi atau gerakan separatis.
Perbedaan konstruksi hukum tersebut telah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan, pemberitaan sebelumnya mencatat adanya klaim pembatalan atau evaluasi terhadap qanun tersebut oleh Pemerintah Pusat, sementara dari sisi Aceh muncul pandangan bahwa status hukum qanun belum memperoleh penyelesaian yang benar-benar final dan terang.
Akibatnya, masyarakat berada dalam ruang abu-abu: aturan daerah menyatakan satu hal, sementara pendekatan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum dapat menghasilkan tafsir berbeda. Kondisi semacam ini tidak ideal dalam negara hukum.
Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, harus mengambil langkah yang tegas, terbuka, dan konstitusional. Jika Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sampaikan secara resmi dasar hukumnya, mekanisme pembatalannya, serta status hukum terakhirnya.
Sebaliknya, apabila qanun tersebut masih dianggap memiliki kekuatan hukum tertentu, Pemerintah Pusat juga wajib memberikan penjelasan mengenai batas penggunaan dan kedudukannya.
Kepastian hukum tidak boleh dibangun melalui pembiaran, apalagi melalui tindakan sporadis yang berpotensi menimbulkan ketegangan baru di tengah masyarakat.
Merah Putih tetap merupakan simbol negara dan kedaulatan Republik Indonesia. Sementara simbol Aceh, dalam kerangka UUPA, harus ditempatkan sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan daerah—bukan sebagai simbol kedaulatan yang berhadap-hadapan dengan Indonesia.
Karena itu, momentum peringatan perdamaian Aceh seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat rekonsiliasi, bukan membuka kembali ketegangan lama.
Jakarta perlu memberikan kepastian. Aceh membutuhkan kejelasan. Dan hukum harus menjadi jalan tengahnya. []






