TAKEMGON-LintasGAYO.co : Satresnarkoba Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui pengembangan kasus hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas wilayah dengan menangkap empat pelaku serta mengamankan puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan bermula pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Berbekal informasi masyarakat, personel Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial AH (31) dan SH (33). Dari keduanya, polisi menyita sisa sabu seberat bruto 0,09 gram serta dua unit telepon genggam.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026), mengatakan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengarah kepada pemasok sabu berinisial AM di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti melalui pengembangan. Dalam waktu singkat tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Wih Pesam dan mengamankan AM (42) yang diduga sebagai pengedar bersama TSF (23) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari lokasi, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 4,56 gram yang disembunyikan di bawah kasur dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp900.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan pengejaran polisi dengan harga Rp4.000.000 untuk kemudian diedarkan kembali.
Kasat Resnarkoba menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Aceh Tengah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
[SP]







