REDELONG-LintasGAYO.co : Komitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah terus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.
Pada Senin, 20 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melaksanakan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari tahapan penerbitan sertipikat tanah wakaf yang menjadi program bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama.
Pengukuran dilakukan pada tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pesantren di Desa Temas Mumanang, masjid di Desa Jelobok, serta pesantren di Desa Tingkem Bersatu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan percepatan sertifikasi tanah wakaf yang sebelumnya telah ditandatangani bersama oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah sebagai bentuk sinergi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf.
Di lapangan, kegiatan pengukuran dilaksanakan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Chairul Diansyah, yang didampingi oleh Salman. Proses pengukuran juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, yaitu Khairul Diansyah dan Darmansyah, untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengukuran bidang tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi karena menghasilkan data fisik yang akurat sebagai dasar penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Dengan data yang valid, status hukum tanah wakaf akan semakin kuat sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari dan memberikan rasa aman bagi pengelola maupun masyarakat yang memanfaatkan tanah tersebut.
Kolaborasi yang terjalin antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset wakaf yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kemaslahatan umat.
Melalui pelaksanaan pengukuran ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
[SP]





