Oleh: Syahputra Ariga, S.IP (Analis Kebijakan Publik)
Terbitnya surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang bersifat segera menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam konteks Kabupaten Gayo Lues, surat tersebut seyogianya tidak hanya dimaknai sebagai agenda administratif, tetapi juga sebagai pintu masuk untuk melakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik.
Sebagai aktivis dan analis kebijakan publik, saya memandang bahwa Gayo Lues layak menjadi prioritas pengawasan. Permintaan ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap pemerintah daerah, melainkan dorongan agar seluruh proses pengelolaan keuangan negara diuji secara objektif berdasarkan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi.
Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur tanggung jawab pejabat pengelola keuangan atas setiap penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 memberikan mandat pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai instrumen utama memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Dalam perspektif pemberantasan korupsi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, pencegahan, monitoring, serta penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Pengawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembenahan sistem agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih bersih.
Audit menyeluruh menjadi semakin relevan apabila dikaitkan dengan persoalan gagal bayar Tahun Anggaran 2025, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan fiskal, disiplin anggaran, manajemen kas daerah, hingga kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan APBD. Gagal bayar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat menjadi indikator adanya kelemahan serius dalam tata kelola keuangan yang harus dievaluasi secara independen.
Hal yang sama berlaku terhadap pengelolaan dana penanggulangan bencana. Pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Gayo Lues, pemerintah menerima berbagai sumber pembiayaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi.
Oleh karena itu, seluruh penggunaan anggaran tersebut harus memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan korban bencana.
Sorotan publik terhadap tata kelola keuangan daerah juga semakin menguat setelah muncul berbagai pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan fiskal, termasuk laporan mengenai kewajiban pembayaran daerah yang disebut mencapai Rp24,6 miliar dan belum terselesaikan.
Informasi tersebut patut menjadi bahan verifikasi oleh lembaga yang berwenang, bukan untuk dijadikan vonis, melainkan sebagai dasar memperkuat akuntabilitas melalui audit yang independen.
Pada akhirnya, audit bukanlah ancaman bagi pemerintah daerah yang bekerja secara profesional. Sebaliknya, audit merupakan instrumen konstitusional untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Jika pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka hasil audit akan menjadi legitimasi bahwa pemerintah telah bekerja secara benar. Namun apabila ditemukan penyimpangan, maka rekomendasi perbaikan maupun proses hukum harus dijalankan sesuai prinsip equality before the law.
Sudah saatnya Gayo Lues tidak hanya berbicara mengenai pembangunan, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Momentum kehadiran KPK harus dimanfaatkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah uang rakyat benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat. []







