Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi dan Keluhan

oleh

Jakarta-LintasGAYO.co : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan berbagai kanal pengaduan digital agar masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun dugaan pelanggaran secara cepat dan praktis.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui pengaduan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Menurutnya, setiap laporan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi bagi kementerian untuk terus melakukan perbaikan, sekaligus memperkuat budaya kerja yang responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus membuka ruang komunikasi yang mudah dijangkau agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy Ardian.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan empat kanal resmi pengaduan yang telah disediakan, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, surat elektronik melalui surat@atrbpn.go.id, layanan pengaduan tertulis melalui Loket Persuratan, serta SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Setiap kanal memiliki mekanisme yang jelas agar laporan dapat diproses oleh unit yang berwenang. Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan atau aspirasi, tetapi juga memantau perkembangan penanganan laporan sehingga prosesnya lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi masyarakat yang memilih menyampaikan pengaduan secara tertulis, surat harus memuat kronologi kejadian secara lengkap, identitas pelapor, serta dilengkapi dokumen pendukung. Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja maupun dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengaduan melalui email dilakukan dengan mengirim dokumen berformat PDF berukuran maksimal 20 MB. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor dan tanggal surat (apabila ada), identitas pengirim, serta uraian permasalahan secara jelas. Jika ukuran dokumen melebihi batas yang ditentukan, file dapat dibagi menjadi beberapa bagian sebelum dikirim.

Melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring dengan mencantumkan kronologi, waktu, lokasi kejadian, serta bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, pengguna dapat memantau setiap tahapan verifikasi hingga tindak lanjut yang dilakukan melalui akun masing-masing.

Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik semakin meningkat.

Masukan yang diterima akan menjadi landasan penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperkuat kepercayaan publik, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.