Cek Informasi Tanah Sebelum Bertransaksi, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses Sertipikat di Aplikasi Sentuh Tanahku

oleh

JAKARTA-LintasGAYO.co : Masyarakat yang berencana membeli tanah kini dapat memeriksa informasi bidang tanah secara lebih mudah melalui fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini memberikan kemudahan bagi pemilik sertipikat untuk membagikan informasi kepada calon pembeli secara aman dan terkontrol.

Dengan adanya fitur tersebut, pemilik tanah tidak lagi harus menyerahkan fotokopi sertipikat atau dokumen lainnya. Cukup melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik dapat memberikan akses kepada calon pembeli untuk melihat data sertipikat dalam jangka waktu tertentu sesuai yang ditentukan.

Sebelum menggunakan fitur ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi. Selanjutnya, pilih menu “Sertipikatku”, tentukan sertipikat yang akan dibagikan, kemudian pilih “Bagikan Akses Sertipikat Ini”. Setelah itu, masukkan username atau alamat email penerima dan tentukan masa berlaku akses yang akan diberikan.

Calon pembeli yang telah menerima akses dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku melalui akun miliknya, kemudian masuk ke menu “Sertipikatku” dan memilih submenu “Dibagikan”. Pada menu tersebut akan ditampilkan sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik beserta informasi yang dapat diakses.

Melalui fitur ini, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, seperti identitas pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang, hingga riwayat pelayanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap tanah tersebut.

Riwayat tersebut mencakup berbagai catatan administrasi, seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, pembebanan hak tanggungan, maupun pencatatan blokir apabila terdapat sengketa.

Informasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan yang penting sebelum melanjutkan proses transaksi, sehingga pembeli memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai status tanah yang akan dibeli.

Pemanfaatan fitur Berbagi Akses Sertipikat merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan.

Dengan memperoleh akses langsung dari pemilik sertipikat, calon pembeli dapat melakukan pengecekan informasi secara mandiri sehingga proses jual beli tanah menjadi lebih aman, terbuka, dan memberikan kepastian hukum.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.