Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Mengenal lembaga dan sistem pemerintahan dalam masyarakat Gayo, maka dapat diketahui bahwa dalam masyarakat Gayo tersebut ada yang disebut dengan sarak opat.
Sarak berarti lembaga dan opat berarti empat. Jadi, ada empat lembaga yang dapat kita temukan dalam sistem pemerintahan atau disebut oleh Snouck Hurgronje dengan republik kecil.
Artinya, kerajaan-kerajaan yang ada di Gayo semuanya bersifat independen yang terdiri di dalamnya dari empat unsur. Unsur yang pertama adalah reje, yang kedua adalah imem, yang ketiga petue, dan yang keempat adalah rayat.
Empat lembaga ini mempunyai syarat-syarat atau mempunyai kewenangan dalam melaksanakan tugas. Di mana reje mempunyai tugas yang disebut dengan musuket.
Arti kata musuket adalah menakar, sedangkan musipet adalah mengukur. Jadi, kriteria keadilan dalam masyarakat Gayo adalah orang yang mampu menakar secara adil, kemudian mampu mengukur juga secara pasti. Ini digambarkan sebagai sebuah keadilan dari seorang reje dalam masyarakat Gayo.
Kemudian imem muperlu sunet. Artinya, seorang imem adalah orang yang mengetahui hukum Islam secara luas, baik yang berhubungan dengan akidah, syariah, dan akhlak yang ditimbulkan dengan mengetahui hukum-hukum yang sifatnya fardhu atau wajib, kemudian juga mengetahui hukum-hukum yang sifatnya sunat atau mandub.
Sedangkan petue musidik sasat. Artinya, petue adalah orang yang mempunyai kecerdasan dalam menyelidiki, menggali dan meneliti kejadian-kejadian yang ada atau yang didapatkan di dalam masyarakat.
Kemudian ketika melakukan pengkajian dan analisis terhadap kejadian-kejadian yang ada, orang lain tidak pernah merasa tersinggung, orang tidak pernah merasa disalahkan ketika dia tidak melakukan kesalahan, dan tidak pernah salah dalam menentukan atau memutuskan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Ini digambarkan dengan sasat atau sering disebut juga dalam bahasa Indonesia dengan siasat.
Sistem yang dianut dalam pemerintahan masyarakat Gayo adalah sistem kerajaan, di mana sistem yang dianut adalah turun-temurun. Artinya, jabatan reje ketika dia mangkat atau berhalangan, maka digantikan oleh garis keturunan di bawah mereka, yaitu anak mereka atau juga cucu dan seterusnya sampai ke bawah.
Demikian halnya juga dengan imem. Sistem pemilihan atau sistem yang dianut adalah sistem turun-temurun dari seorang ayah kepada anak dan cucu seterusnya ke bawah. Demikian juga halnya dengan petue, yang juga menganut sistem turun-temurun secara hierarki melalui garis keturunan ke bawah, serta seterusnya.
Kalau dilihat dari sisi hierarki jabatan dalam masyarakat Gayo, maka sistem sebagaimana yang disebutkan adalah turun-temurun. Sehingga muncul istilah dalam masyarakat Gayo, di mana seluruh keturunannya ke bawah disebut dengan kuru reje.
Demikian juga halnya dengan imem dan seluruh keturunannya ke bawah disebut dengan kuru imem. Dan demikian halnya dengan petue, sesuai dengan garis keturunannya ke bawah, maka disebut dengan kuru petue.
Jadi sebenarnya dalam pemerintahan adat masyarakat Gayo, kerajaan atau reje dipimpin oleh orang yang betul-betul memenuhi kriteria atau persyaratan sebagai reje, yaitu orang yang disimbolkan dengan keadilan yang kita sebutkan di atas tadi dengan musuket sipet.
Demikian juga halnya dengan anak yang diwariskan kerajaan oleh ayahnya, maka juga tetap sebagai orang yang adil.
Hal ini hampir tidak pernah berpindah kepada orang lain dalam sistem pemilihan atau pengangkatan seorang reje, sebagaimana halnya kita kenal dengan sistem kerajaan dalam masyarakat tradisional maupun masyarakat modern, di mana penunjukan atau pemilihan dalam sistem kerajaan itu sifatnya turun-temurun.
Seperti halnya kita lihat sekarang dalam negara Arab Saudi, yang menganut sistem kerajaan, di mana sistem yang dianut adalah sistem turun-temurun kepada keturunan dan terus ke bawah.
Untuk selanjutnya, apabila ada satu daerah atau satu kampung yang merupakan bagian atau pecahan dari kampung asal, maka untuk kampung yang kedua rejenya disebut dengan bedel.
Maksudnya, pada kampung yang kedua sistem pemerintahannya tetap sebagaimana sistem yang dianut dalam kampung pertama, yang terdiri dari reje, imem, petue, dan rayat. Sehingga lama-kelamaan kampung yang kedua juga menjadi independen dan mandiri.
Karena itulah mungkin Snouck Hurgronje menganggap atau menyatakan bahwa sistem kampung yang ada dalam masyarakat Gayo adalah sistem republik kecil.
Artinya, setiap kampung yang ada dalam masyarakat Gayo itu merupakan sebuah republik yang mandiri, yang mempunyai struktur yang sama, yang independen, dan tidak ada kerajaan-kerajaan lain di atas atau di bawah kerajaan tersebut.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa masyarakat Gayo, dari sisi strata kekuasaan, mempunyai yang disebut dengan kuru, yaitu keturunan. Kalau dalam bahasa Gayo sering orang menyebut dalam kesehariannya, “Saya adalah kuru reje.”
Artinya, dia mempunyai garis keturunan dari atas sebagai seorang reje. Boleh jadi kakeknya dahulu reje, kemudian ayahnya juga sebagai reje, dan dia juga sebagai reje.
Demikian juga halnya dengan imem. Sering orang menyebut, “Saya adalah kuru imem.”
Artinya, mempunyai garis keturunan dari atas sebagai imem atau pemimpin agama di dalam sebuah kampung. Dan juga sebagai kuru petue, artinya mereka adalah para cendekiawan yang menguasai dan memahami keadaan atau keberadaan sebuah kampung, serta mewariskan jabatan ini sampai kepada garis keturunan selanjutnya.
Demikian juga halnya apabila berdiri atau berkembangnya kampung dari yang pertama, kemudian yang kedua, ketiga, dan seterusnya, maka untuk kampung-kampung yang kedua, ketiga, dan seterusnya, ketika kampung itu baru berdiri, maka sistemnya menganut sistem bedel/ wakil.
Artinya, sistem bedel/wakil reje dari kampung yang lebih awal atau kampung asal, namun kemudian menjadi mandiri sebagai sebuah kampung yang independen.
Dalam masyarakat tradisional Gayo, hampir tidak ada orang yang menjadi reje selain dari kuru reje.
Demikian juga halnya, hampir tidak ada orang yang menjadi imem selain dari kuru imem. Demikian juga dengan petue, hampir tidak ada orang yang menjadi petue selain dari kuru petue.
Bahkan ada satu ungkapan adat dalam masyarakat Gayo, ketika satu kampung atau satu daerah dikuasai atau yang menjadi rejenya bukan dari kuru reje, maka ada ungkapan kampung tersebut dipimpin oleh reje kuru jamu.
Daerah atau kampung yang dipimpin oleh orang yang bukan kuru reje tidak akan bisa aman, tidak bisa damai, bahkan tidak bisa mencapai kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan.
Demikian juga ketika ada satu kampung yang apabila yang menjadi imem adalah orang yang bukan kuru imem, maka kampung tersebut juga dari sisi keagamaannya tidak bisa menjadi damai, tidak bisa menjadi aman, dan seterusnya.
Karena itu, biasanya apabila terjadi hal yang seperti itu, maka reje akan dikembalikan kepada mereka yang berhak. Demikian juga dengan imem akan dikembalikan kepada mereka yang berhak, serta petue juga demikian halnya seperti yang telah disebutkan.
Karena perkembangan masa, dari masa tradisional atau sistem pemerintahan kampung yang tradisional kemudian berubah menjadi kampung yang lebih maju, kendati belum modern, sering terjadi perpindahan hak dari mereka yang berhak menjadi reje kemudian berpindah atau beralih kepada orang yang secara kuru atau keturunan bukanlah seorang reje (kuru jamu). Demikian juga halnya dengan imem dan petue.
Hal ini menimbulkan atau memunculkan istilah dalam bahasa Gayo yang disebut dengan kuru jamu. Artinya, kata-kata ini adalah suatu ungkapan bahwa yang memimpin di dalam masyarakat Gayo atau suatu kampung itu adalah keturunan yang bukan keturunan asli, atau bisa dikatakan bahwa yang menjadi reje bukan kuru reje, yang menjadi imem bukan kuru imem, atau juga yang menjadi petue bukan kuru petue.
Inilah istilah yang disebut dalam masyarakat Gayo dengan ungkapan kuru jamu. Artinya, bukan hanya harus dari orang yang berada di luar kampung tersebut, tetapi juga boleh jadi yang menjadi pemimpin tersebut adalah orang yang selama ini sebenarnya berposisi sebagai rayat, atau dia itu berposisi sebagai imem, atau sebagai petue.
Kemudian boleh jadi karena kemampuannya, kecerdasannya, dan seterusnya, sehingga ia menjadi reje, maka dia disebut dengan kuru jamu.
Dalam masyarakat modern Gayo sering terjadi salah paham terhadap istilah kuru jamu dengan ungkapan ” koro jamu”.
Ini adalah sebuah ungkapan yang salah dan dapat dianggap sebagai sebuah tatanan politik yang sifatnya subversif. Artinya, salah dari segi ungkapan dan bisa ditindak sebagai sebuah kesalahan dalam ungkapan politik.
Hal ini tidak dibenarkan sebenarnya dalam adat Gayo dan tidak dibolehkan juga dalam pemerintahan masyarakat modern. Karena masyarakat modern tidak lagi mengenal sistem kerajaan, tetapi menganut sistem, boleh jadi, presidensial, di mana pimpinan itu tidak harus merupakan keturunan. Siapa pun berhak menjadi seorang reje.
Demikian halnya dalam masyarakat Gayo, ketika sistem kerajaan tradisional itu hilang dan berubah menjadi masyarakat pra-modern, kemudian berpindah ke masyarakat modern, boleh jadi sistem yang dianut dengan sistem kuru akan berubah dari kuru reje, kuru imem, dan kuru petue menjadi kuru jamu.
Artinya, orang-orang yang menjadi pemimpin itu bukan lagi dari garis keturunan sebagai seorang reje, imam, atau petue. []





