BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Koordinator Rembuk Pemuda Wilayah Aceh, Farhan Mubaraq, menyatakan dukungannya terhadap langkah Gubernur Aceh yang mencabut Pergub terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.
Menurut Mubaraq, keputusan pencabutan tersebut merupakan langkah tepat dan responsif terhadap aspirasi publik yang berkembang dalam beberapa hari terakhir.
Ia menilai JKA merupakan program strategis yang menyangkut hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami dari Rembuk Pemuda Aceh mendukung langkah pencabutan Pergub JKA tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar suara masyarakat dan berbagai elemen yang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan itu,” ujar Farhan Mubaraq dalam keterangannya, Jum’at (22/5/2026).
Mubaraq menegaskan, dalam proses penyusunan regulasi baru nantinya, Pemerintah Aceh perlu memastikan bahwa JKA tetap bersifat inklusif dan mampu menjangkau seluruh masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Ia juga menilai keberlangsungan program JKA tidak boleh hanya dibebankan kepada satu atau segelintir pihak semata, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen di Aceh.
“Ke depan, regulasi baru JKA harus dibangun dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama. Jangan sampai kebijakan sebesar ini hanya bertumpu pada satu pihak saja. Pemerintah, DPRA, BPJS, tenaga kesehatan, akademisi, kampus, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat sipil perlu duduk bersama mencari formulasi terbaik agar program ini tetap berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat,” katanya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur masyarakat penting agar kebijakan yang lahir memiliki legitimasi publik, transparan, serta mampu menjawab kondisi riil masyarakat Aceh. Ia menambahkan bahwa JKA harus tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Aceh.
Rembuk Pemuda Aceh juga berharap polemik yang terjadi dapat menjadi momentum evaluasi bersama agar setiap kebijakan publik di Aceh ke depan semakin aspiratif, partisipatif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
[SP]






