REDELONG-LintasGAYO.co : Upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh yang dilaksanakan secara daring di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Lukman Nulhakim, S.SiT., M.Si., bersama Zhul Andriansyah Putra, S.Sos., M.H. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Adil Tri Habda Harahap, S.P. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dari Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, hadir Kepala Kantor Tarmizi, S.Ag., M.Pd. beserta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwinsyah, S.Ag., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Bener Meriah.
Melalui PKS ini, ketiga instansi sepakat memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
Dukungan dari Kejaksaan dalam aspek hukum menjadi bagian penting untuk mengantisipasi dan menyelesaikan potensi permasalahan pertanahan yang mungkin timbul.
Di sela kegiatan, dilakukan pembahasan mengenai langkah konkret percepatan sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah. Fokus utama diarahkan pada percepatan inventarisasi, kelengkapan administrasi, serta peningkatan koordinasi antar pihak agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Keberadaan sertipikat tanah wakaf memberikan manfaat besar bagi Kementerian Agama, terutama dalam menjamin legalitas aset wakaf yang dikelola.
Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah dan sosial tanpa kekhawatiran adanya klaim dari pihak lain.
Di sisi lain, bagi Kabupaten Bener Meriah, sertipikasi tanah wakaf turut mendukung tertib administrasi dan perlindungan aset daerah yang memiliki nilai keagamaan.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi sosial tanah wakaf agar tetap memberi manfaat bagi masyarakat secara luas dan berkelanjutan.
[SP]






