Masyarakat Ketol Sampaikan 7 Tuntutan hingga Bupati Enggan Temui Massa, Koordinator : ke Lapangan Hanya Selfie

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Puluhan masa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (Formasket) masih menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah, Selasa, 3 Maret 2026.

Mereka menuntut pemerintah bertanggungjawab pasca meluasnya lubang raksasa di Pondok Balik, Kecamatan Ketol. Lubang itu telah mengancam pemukiman warga serta telah merusak lahan pertanian dan perkebunan.

Namun, dalam aksi yang sudah berlangsung selama tiga jam itu, Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga belum menemui para pendemo. Padahal mereka ingin butuh kepastian terkait penanganan konkrit terkait lubang raksasa tersebut.

Sementara, Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie mengaku sudah berusaha ingin menghadirkan Haili Yoga ditengah – tengah peserta aksi.

“Saya berusaha menghadirkan bupati disini. Saya sedang berusaha lho dek,” kata Fitriana menjawab desakan pendemo untuk menghadirkan Haili Yoga.

Koodinator aksi, Sutrisno menyesalkan sikap bupati Haili tidak ingin menemui mereka. Padahal ia hanya meminta bupati agar dapat menyampaikan sikap tegas terkait lubang raksasa yang mengancam warga.

“Bupati kalau hadir ke lubang raksasa jangan hanya selfie-selfie saja. Menteri sudah hadir dua kali, tapi kebijakan daerah apa, tidak ada kepedulian,” teriak Sutris.

Ia mengatakan, dalam satu bulan terakhir, lubang raksasa semakin meluas dengan mencapai empat hektar dengan kedalaman sekitar 100 meter.

“Kami ingin Haili Yoga hadir menemui kami. Jangan jadi pengecut. Kami butuh kepastian bukan janji – janji,” tegas Sutris.

Tampak hadir menemui aksi masa tersebut Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, dan wakilnya, Hamdan kemudian anggota Kasman, Fauzan dan Azhari Win Mus.

Sementara dari pihak eksekutif yaitu Kalaksa BPBD Andalika, Kadis PUPR, Pijas Visara, Asisten II Setdakab Jauhari.

Berikut 7 tuntutan masyarakat Ketol :

  1. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera melakukan penanganan khusus terhadap tanah longsor (Amblas) di Kampung Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah;
  2. Meninta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera melakukan penetapan jalan permanen;
  3. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera melakukan perbaikan jalan alternatif yang layak dilalui oleh kendaraan roda 2 dan kendaraan Roda 4;
  4. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera menghentikan pembuangan air parit ke lokasi tanah longsor (Amblas) yang berada di Kampung Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah;
  5. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera menyelesaikan persoalan menetapkan lahan relokasi pemukiman baru bagi kampung-kampung yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah;
  6. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah untuk segera mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi kampung-kampung yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah; dan
  7. Meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah mempercepat perbaikan akses jalan dan jembatan yang terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.

[Darmawan]

Comments

comments