TAKENGON-LintasGAYO.co : Sandika bersama tiga orang temannya hanya bisa pasrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan 1,6 tahun penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada, Rabu 21 Januari 2026 lalu.
Sandika bersama rekannya itu dituntut bukan karena mencuri atau korupsi, mereka menjadi terdakwa lantaran menangkap seorang pria pencuri mesin kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 17 Agustus 2025 lalu.
Saat pelaku itu ditangkap, Sandika langsung mengamankan dan sempat memberi pelajaran agar perbuatan itu tidak terulang.
Kemudian, merasa khawatir agar pelaku pencurian tidak melarikan diri, Sandika bersama rekannya langsung menyerahkan pelaku pria itu ke Polsek Silih Nara agar diproses secara hukum yang berlaku.
Namun takdir berkata lain, niat Sandika ingin membantu dalam penegakan hukum, ia malah menjadi tersangka akibat pemukulan. Orang tua pelaku tidak terima anaknya diberi pelajaran dan membuat laporan balik dalam perkara perlindungan anak.
Nasib Sandika dan rekan-rekannya kini berada ditangan yang mulia majelis Hakim PN Takengon.
“Saya berharap keponakan saya dapat dibebaskan, menangkap pencuri malah harus berurusan dengan hukum,” kata Yusuf paman Sandika kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Takengon dengan nomor perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Tkn bertindak sebagai JPU dalam kasus itu yakni Ahmedi Afdal Ramadhan.
Pada Rabu, 21 Januari 2026, penuntut umum membacakan tuntutan, yang pada pokoknya menyebut Sandika dan tiga rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang pada Dakwaan Tunggal dari Penuntut Umum.
Dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan juga menetapkan agar Para Terdakwa ditahan.
[Darmawan]







