Hujan Bukan Penyebab Bencana

oleh

Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA* (Dosen Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum FSH UIN Ar-Raniry).

Sebagai seorang muslim, kita memiliki aqidah yaitu keimanan: beriman kepada Allah, beriman kepada para malaikat, beriman kepada kitab-kitab Allah, beriman kepada para Rasul, beriman kepada hari kiamat, dan beriman kepada Qada dan Qadar.

Keimanan ini terimplementasi dalam kehidupan manusia, didasarkan kepada keyakinan kepada hal-hal yang diimani seperti yang disebutkan di atas.

Allah SWT memberikan tugas kepada para malaikat sesuai dengan amanahNya. Di antara malaikat yang diberikan tugas tersebut adalah malaikat Mikail.

Malaikat ini bertugas untuk menurunkan rezeki kepada semua makhluk Allah yang melata di muka bumi ini tanpa kecuali, bukan hanya kepada manusia, hewan, tetapi secara keseluruhan, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah di dalam Q.S. Hud: 6 Al-Qur’an, artinya ” Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya…”

Jadi dari sini kita bisa pahami bahwa tugas malaikat Mikail memberikan rezeki tidak dibatasi kepada sekelompok makhluk melata tertentu, tetapi secara keseluruhan.

Dalam ilmu ushul fiqih dikatakan bahwa kata-kata “ma” di sini menunjukkan kepada lafadz yang bermakna umum, artinya pemberian rezeki oleh Allah melalui malaikat Mikail itu tanpa dibatasi kepada makhluk tertentu.

Bisa juga dipahami kata-kata “ma” yang ada di dalam ayat menurut ahli ilmu Ushul Fiqih, yaitu lafadz yang umum dan tetap berlaku dalam keumumannya.

Inilah tugas malaikat Mikail yang diturunkan oleh Allah ke dunia ini sebagaimana disebutkan di atas, tugas lain adalah menurunkan hujan. Kedua tugas ini saling berkaitan, yaitu membagi – bagi rezeki dan menurunkan hujan.

Bila diperhatikan dari apa yang telah disebutkan di atas, maka kita bisa memahami bahwa penurunan hujan dari langit ke bumi oleh Allah Swt secara aqidah diyakini sangat bermanfaat bagi semua makhluk yang ada di alam, baik makhluk yang melata seperti manusia dan hewan, bahkan makhluk yang tidak melata seperti tumbuh-tumbuhan dan makhluk lainnya. Manusia tidak bisa hidup tanpa adanya air, demikian juga hewan dan tumbuh-tumbuhan.

Secara syariat diketahui bahwa Allah/ Rasulullah hanya memerintahkan shalat untuk minta turun hujan (shalat Istisqa’). Sedangkan shalat untuk minta berhenti hujan, di dalam Islam tidak diajarkan. Artinya, tidak ada usaha yang dilakukan untuk memberhentikan hujan.

Ini menunjukkan bahwa hujan adalah sesuatu yang menjadi rahmat bagi kehidupan makhluk Allah di alam ini, bukan menjadi sebab terjadinya bencana.

Dalam realita kehidupan, manusia sering mengaitkan terjadinya bencana, baik berupa banjir, longsor, atau putusnya jalan dan bencana-bencana lain, dengan turunnya hujan sebagai sebab dari bencana tersebut. Padahal sebagaimana telah disebutkan bahwa hujan bukanlah merupakan sebab dari bencana.

Kalau dipahami hujan sebagai bencana, maka bisa dikatakan alam ini mungkin tidak berwujud seperti sekarang. Semenjak adanya alam maka semenjak itu pula hujan diturunkan oleh Allah Swt, dan hujan akan diturunkan terus sepanjang umur dunia ini masih ada.

Karena itu, persepsi tentang hujan sebagai penyebab dari bencana harus kita kaji ulang, harus kita pelajari, dan harus kita pahami berdasarkan aqidah yang diajarkan oleh Allah kepada manusia.

Disebabkan karena kebiasaan yang dilakukan oleh manusia mengaitkan antara bencana sebagai akibat dari hujan sebagai sebab, maka ketika hujan turun lebat, masyarakat merasa risih, merasa akan terjadi bencana, lalu bertanya pada dirinya, bencana apa yang akan terjadi bila hujan turun secara terus-menerus.

Padahal sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hujan tidak ada kaitan atau tidak dijadikan sebab oleh Allah swt terhadap terjadinya bencana. Lalu masalah yang dialami oleh manusia berdasarkan pengalaman bahwa sebab terjadinya bencana di ķarenakan penebangan hutan.

Hutan yang seharusnya menjadi tempat penampungan air tidak berfungsi lagi karena akar-akar pohon telah mati bersama ketiadaan pohon sehingga tanah menjadi longgar dan sangat mudah terjadinya longsor.

Di sini dipahami bahwa penebangan hutan yang berakibat kepada tidak adanya lagi pohon-pohon yang dapat menampung air, itulah sebagai sebab terjadinya bencana longsor.

Sedangkan terjadinya banjir juga disebabkan oleh ketiadàan penampungan air di tempat yang tinggi sehingga air dengan leluasa mengalir ke tempat yang lebih rendah (lembah). Dan karena banyaknya air yang datang lembah tidak lagi sanggup menampung air.

Penyebab banjir yang lain adalah saluran-saluran air dari pegunungan menuju ke tempat yang lebih rendah atau lembah yang dulunya masih lebar tetapi dengàn dijadikannya sebagai lahan perkebunan atau pertaniàn disekitar aliran sungai, maka kini saluran air menjadi sempit.

Ditambah lagi parit-parit atau saluran-saluran air di sekitaran perkampungan masyarakat dialihfungsikan menjadi tempat berdirinya rumah, pembangunan toko, jalan, atau tempat-tempat usaha yang lain. Dan kalaupun parit masih ada itupun sudah dipenuhi oleh sampah.

Perlu ditegaskan lagi bahwa hujan bukanlah sebagai sebab terjadinya banjir. Berdasarkan aqidah atau keyakinan kita bahwa hujan adalah rahmat yang diturunkan Allah kepada semua yang hidup di bumi.

Dan penyebab banjir adalah karena ulah manusia dalam merusak tatanan alam. Karena itu, apabila kita ingin menghindari terjadinya banjir, maka harus mengembalikan alam kepada fungsinya sebagai sunnatullah.

Sedangkan hujan tetap sebagai berkah yang diturunkan oleh Allah melalui malaikat untuk kebutuhan alam seperti manhsia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan makhluk yang lain. []

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.