Oleh : Dr. Jamhuri Ungel, MA*
Cerai, talak, dan putusnya perkawinan di dalam bahasa Gayo dikenal dengan istilah cerè. Arti dari kata-kata ini semuanya sama yaitu putusnya ikatan perkawinan yang sah. Masyarakat Gayo mengenal istilah cerè dengan dua macam yaitu cerè banci dan cerè kasih.
1. Cerè Banci
Cerè banci adalah putusnya ikatan perkawinan yang sudah dibangun baik dalam waktu yang sebentar ataupun dalam waktu yang sudah lama, baik sebuah keluarga yang belum mempunyai anak dan juga keluarga yang sudah mempunyai anak namun antara suami dan istri gang sudah berpisah keduanya masih hidup.
Karena bentuk perkawinan dalam masyarakat Gayo adalah patrilineal dan ekso belah maka seorang perempuan yang sudah menikah maka dia keluar dari belah asalnya kemudian berpindah kepada belah suami atau keluarga suami.
Semua yang berhubungan dengan tanggung jawab yang sebelumnya berada di tangan orang tua si perempuan kemudian setelah menikah maka tanggung jawab berpindah kepada suami dan keluarga suami.
Baik itu tanggung jawab nafkah atau juga tanggung jawab perwalian, ketika terjadi perpisahan maka istri yang sudah menjadi bagian dari belah suami atau keluarga suami maka istri kembali ke belah asalnya dengan tidak membawa harta apapun karena selama menikah si perempuan hidup dalam tanggungan laki-laki dan asal nafkah adalah dari harta laki-laki atau keluarga laki-laki tersebut.
Sedangkan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan menjadi bagian dari keluarga suami atau anak dari suami sedangkan ketika terjadi perceraian istri tidak mempunyai hak terhadap anak atau juga terhadap pemeliharaan anak.
Dalam masyarakat Gayo pada awal tahun 60-an sampai tahun 80-an jarang sekali terdengar kasus perceraian.
Sistem yang dianut dalam masyarakat Gayo adalah sistem Exo belah maka sangat sulit si perempuan atau istri untuk kembali ke keluarga asal karena istilah yang digunakan dengan istilah juelen memberi arti bahwa perempuan sangat sulit keluar dari belah suami atau keluarganya sehingga sangat jarang bahkan tidak pernah kita terdengar terjadinya perceraian.
2. Cerè Kasih
Cerita kasih adalah putusnya ikatan perkawinan antara seorang laki-laki sebagai suami dengan seorang perempuan sebagai istri, yang mana cerai ini disebabkan karena meninggalnya salah seorang baik yang meninggal adalah suami atau yang meninggal adalah istri.
Bila kita melihat sistem perkawinan yang dianut dalam masyarakat Gayo, maka apabila terjadi cerè kasih dan yang meninggal adalah istri maka permasalahan tidak begitu banyak yang muncul, baik yang berhubungan dengan perwalian anak karena Ayah dan keluarga Ayah adalah wali si anak.
Begitu juga tentang harta karena harta yang ada di dalam keluarga adalah harta milik suami atau juga milik keluarga suami.
Sehingga, kalaupun selanjutnya suami menikah kembali dengan perempuan lain untuk menggantikan istri atau Ibu dari anak-anak yang sudah meninggal maka kedudukan istri yang kedua sama dengan kedudukan istri yang pertama yaitu istri yang masuk ke dalam belah dari suami dan keluar dari belah asal si perempuan.
Sedangkan apabila dalam cerè kasih yang meninggal adalah suami maka dalam hal ini terjadi beberapa hal baik yang berhubungan dengan keberadaan istri yang ditinggal oleh suami dan telah menjadi bagian dari belah suami atau keluarganya atau kedudukan harta yang selama ini berada di tangan suami, kemudian istri adalah orang yang menggunakan harta dengan usaha-usaha dari suami dan selanjutnya juga akan menimbulkan masalah terkadang terhadap anak-anak yang ditinggalkan oleh suami.
Ada beberapa kejadian berdasarkan pengamatan penulis ketika seorang suami yang meninggal dan meninggalkan istri beserta anak-anak mereka : Pertama, apabila suami yang meninggal dan meninggalkan istri dan anak-anak dan apabila suami mempunyai Abang atau adik yang laki-laki baik itu duda atau lajang maka pihak keluarga suami biasa mengupayakan untuk menikahkan istri yang ditinggalkan dengan Abang atau adik dari suami.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kasih sayang terhadap anak-anak yang ditinggalkan oleh almarhum. Kemudian harta yang selama ini menjadi belanja atau nafkah yang digunakan di dalam keluarga dan menjadi milik suami maka dapat dinikmati atau digunakan secara terus oleh istri dan anak-anaknya ditambah dengan suami baru dari istri almarhum dan penggunaan nafkah tidak akan terganggu.
Kedua, biasanya apabila almarhum tidak mempunyai Abang atau adik baik yang duda atau yang lajang maka pihak keluarga dari suami biasanya mencarikan suami untuk istri dari almarhum yang meninggal.
Hal ini dilakukan karena istri dari almarhum sudah menjadi bagian dan tanggung jawab dari pihak suami sehingga dalam adat merekalah yang berkewajiban mencarikan suami pengganti.
Kemudian harta dan anak-anak tetap berada dalam lingkungan keluarga suami dan juga istri serta suami yang baru tetap menjadi bagian dari keluarga suami yang pertama.
Biasanya dalam adat Gayo ketika istri almarhum dinikahkan dengan suami pilihan keluarga maka istri biasanya diikat dengan janji di mana janji yang dibuat adalah berhubungan dengan harta yang dimiliki oleh almarhum.
Harta yang dimiliki oleh almarhum biasanya akan dibagi dua, satu bagian tetap menjadi milik keluarga almarhum yaitu anak-anak beserta istri dan setengah lagi akan dibuatkan satu perjanjian apabila suami yang baru mengingkari perjanjian pernikahan dan menceraikan istri maka harta tersebut kembali kepada istri dan anak-anak.
Dan apabila yang mengingkari pernikahan tersebut adalah istri maka harta yang setengah dari milik 7 almarhum dikembalikan kepada Wali dan istri dikembalikan kepada keluarga asal sehingga harta secara keseluruhan menjadi milik keluarga suami yang pertama dan anak-anak tetap dalam pemeliharaan keluarga suami.
Ketiga, ada juga terjadi dalam masyarakat Gayo karena istri sudah menjadi bahagian dari keluarga suami maka seharusnya yang menikahkan istri yang ditinggalkan almarhum adalah Wali dari almarhum. Namun ada juga terjadi istri tidak mau dinikahkan dengan pilihan keluarga almarhum dan memilih untuk menikah dengan pilihan sendiri berarti istri almarhum harus meninggalkan keluarga suami beserta anak-anak.
Dan istri almarhum berpindah ke belah suami kedua, sedangkan anak-anak tetap tinggal dalam belah dan lindungan keluarga suami pertama. Istri tidak punya hak terhadap anak-anak bahkan ia tidak dibenarkan untuk melihat anak-anak dan kalaupun anak anak ingin bertemu dengan ibu mereka maka harus diantar oleh anggota keluarga dari suami pertama.
Dari ketiga bentuk perkawinan yang dilakukan atau dilangsungkan di atas biasanya dalam masyarakat Gayo berakibat pada anak-anak, mungkin yang pertama bisa dikatakan tidak mempunyai akibat secara langsung karena yang menjadi Ayah pengganti mereka adalah paman atau Abang atau adik dari ayah mereka. Perkawinan seperti itu disebut dengan Ganti Tikar.
Sedangkan untuk pernikahan yang kedua boleh jadi dalam perjalanannya istri mengingkari pernikahannya dengan suami yang kedua disebabkan karena beberapa hal, seperti ketidaksukaannya pada pilihan keluarga almarhum dan berakhir dengan keterpaksaan, sehingga ia harus menuruti dan dalam perjalanan terjadi perceraian dan anak-anak akan kehilangan Ibu karena istri tidak patuh pada pilihan keluarga suami.
Demikian juga halnya dengan pernikahan istri pada bentuk yang ketiga yaitu ketika istri meninggalkan keluarga suami dan anak-anak maka ini akan berakibat pada anak-anak yang kehilangan kasih sayang dari ayah dan sekaligus ibu. []





