KUTACANE—LintasGAYO.co : Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Aceh Tenggara (IPMAT) secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara dalam penanganan bencana hidrometeorologi 2025.
Ketua IPMAT, Sabaruddin, menyatakan mosi tersebut dikeluarkan setelah pihaknya melakukan uji petik langsung di Desa Simpur, Desa Ketambe, dan Desa Bukit Mbakhu, Kecamatan Ketambe.
Hasil pemantauan lapangan menunjukkan adanya pembiaran terhadap korban bencana serta penyaluran bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Masih banyak masyarakat korban bencana yang dibiarkan menderita tanpa penanganan yang layak. Kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi,” kata Sabaruddin dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, hingga kini tidak tersedia tempat pengungsian yang memadai dan merata, sehingga sebagian warga terpaksa menyewa tempat tinggal sementara dengan biaya sendiri. Kondisi tersebut memperparah beban ekonomi masyarakat yang terdampak bencana.
Selain itu, IPMAT juga menemukan persoalan serius dalam pendistribusian bantuan. Bantuan dinilai keliru sasaran, tidak merata, dan penanganan terhadap korban dianggap tidak profesional.
Bahkan, hingga saat ini belum terlihat kehadiran relawan maupun bantuan peralatan untuk membersihkan lumpur yang menggenangi rumah warga dan fasilitas umum.
“Warga terpaksa menyewa alat berat secara mandiri untuk membersihkan material banjir. Dalam pengamatan kami, belum ada bantuan peralatan maupun relawan dari pemerintah,” tegasnya.
Sabaruddin juga menyoroti keterlambatan distribusi logistik dan sembako yang dinilai disebabkan lemahnya koordinasi di tingkat kecamatan. Ia menyebut adanya sikap arogan Camat Ketambe terhadap kepala desa, yang memicu aksi unjuk rasa masyarakat menuntut bantuan segera disalurkan.
Menurut IPMAT, penderitaan masyarakat yang berkepanjangan merupakan dampak dari ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan BPBD serta Dinas Sosial Aceh Tenggara dalam menangani bencana.
“Atas dasar itu, kami meminta Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tenggara segera meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 1×24 jam sejak mosi ini diterbitkan,” pungkas Sabaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan mosi tidak percaya tersebut.
[SP]





