REDELONG-LintasGAYO.co : Bekas Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Bener Meriah, AR, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bener Meriah, Selasa 16 September 2025.
AR kembali terjerat kasus korupsi, tanaman tembakau rakyat tahun anggaran 2013. AR ditangkap di Kabupaten Aceh Besar.
“AR sudah kita tahan dalam kasus kegiatan tanaman tembakau rakyat tahun 2013 dengan kerugian negara mencapai Rp. 443 Juta,” kata Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, AKP Supriadi.
Selain AR, pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah, Usman sebagai tersangka. Usman pun resmi ditetapkan sebagai DP0 sejak 14 Desember 2020 lalu.
“Kita terus melacak keberadaannya hingga saat ini,” kata Supriadi.
Dijelaskan, berkas kasus dari tersangka AR sudah P21. Dan besok, Rabu 17 September 2025, akan diserahkan ke Jaksa.
Sebelumnya, AR juga merupakan terpidana korupsi kasus pengadaan antraktan Dishutbun Bener Meriah, yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari APBN tahun 2015.
AR dinyatakan bersalah pada kasus tersebut dan dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 Juta, yang dimulai pada tahun 2019 lalu.
Kemudian, pada Maret 2025 ini baru saja menghirup udara bebas, hingga akhirnya kembali tersangkut kasus hukum.
[Darmawan]