Grebek Pesta Miras, Warga di Aceh Tengah Diancam Ditembak Pelaku : Ternyata…!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sejumlah warga menggerebek salah satu rumah di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Jum’at, 18 Juli 2025, kemarin pagi.

Dalam penggerebekan itu, warga menemukan tiga orang pria dan tiga orang perempuan diduga sedang melakukan pesta minuman keras (Miras).

Saat penggerebekan terjadi, dua orang pria terduga pelaku sempat melakukan perlawanan, bahkan aksi itu sempat direkam oleh warga hingga videonya viral di media sosial.

Tampak dalam video itu dua orang pria terlibat adu mulut dengan warga hingga nyaris adu jotos. “Apa kau,” teriak seorang pria sembari naik kedalam mobil CRV warna hitam.

Sementara itu, berdasarkan keterangan warga, seorang pelaku bahkan sempat mengeluarkan ancaman tembak, ia mengaku sebagai anggota.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq melalui Kapolsek Bebesen, AKP Iskandar Wijaya saat dikonfirmasi, Sabtu, 19 Juli 2025 membenarkan peristiwa penggerebekan itu.

Kata Kapolsek, penggerebekan itu bermula ketika warga mengaku resah lantaran suara musik dari dalam rumah tersebut kerap terdengar saat larut malam.

“Jadi warga merasa terganggu. Kemudian pada Juma’at kemarin, warga mendatangi rumah tersebut. Namun, saat pintu diketuk, para pria didalam rumah tidak membukakan pintu sehingga warga memaksa untuk masuk,” katanya.

Kemudian, saat warga berada didalam rumah, salah satu pria keluar menuju mobil jenis CRV yang di parkir dipinggir jalan, kata Kapolsek, warga sempat menghadang hingga terjadi adu mulut.

“Ketika itu, salah satu warga sempat mengalami cidera pada bagian jari tangannya karena terjepit pintu mobil milik terduga pelaku. Korban saat ini sedang dirawat di rumah sakit,” katanya.

Soal ancaman tembak hingga mengaku anggota, Kapolsek memastikan diantara tiga pria itu hanya dari kalangan masyarakat sipil.

“Soal ancaman tembak, mungkin mereka merasa takut saat digerebek. Jadi mereka tidak ada senjata,” ungkapnya.

Disebutkan Kapolsek, tiga pria dan tiga wanita itu berinisial ABS (28), FH (23), R (23), FNJ (20), RM (21) dan SP (30), mereka merupakan warga Aceh Tengah.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Kapolsek menerangkan akan dikembalikan ke desa setempat untuk dilakukan perdamaian lantaran ada salah satu warga yang terluka.

“Namun, jika tidak ada kesepakatan damai, itu tergantung kepada warga dalam hal ini korban yang terluka, apakah diproses secara hukum. Lalu soal Miras, itu ranahnya Satpol PP – WH,” tutup Kapolsek.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.