KUTACANE-LintasGAYO.co : Sejak Kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S,I,K., M.I.K, berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir, April hingga 27 Mei 2025.
Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S,I,K., M.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi.
“Dari 16 kasus diantaranya, sabu-sabu 15 kasus dan ganja 1 kasus dengan rincian tersangka diantaranya laki – laki 33 orang dan perempuan 4 orang dengan total keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 1.014,93 gram, ganja 652,42 gram untuk ekstasi nihil,” sebut Jomson Silalahi kepada LintasGAYO.co, Selasa 27 Mei 2025.
Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, mengatakan, Polres Aceh Tenggara akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara ini.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, katanya.
Jomson Silalahi berharap kepada masyarakat Aceh Tenggara apabila ada yang melihat peredaran narkoba, jangan takut untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat, harapnya.
[Yusuf]