Masih ada Pemilik Cangkul Padang yang Enggan Membongkar Mandiri, Pemkab Aceh Tengah Keluarkan Surat Peringatan Kedua

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan surat peringatan kedua, bagi pemilik Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar, untuk membongkar secara mandiri.

Surat peringatan yang ditandatangani Bupati Aceh Tengah itu, memberi deadline kepada pemilik hingga 17 Mei 2025, untuk membongkar secara mandiri.

“Dari hasil pemantauan kami, saudara/i yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat peringatan dari Bupati Aceh Tengah itu, tertanggal 13 Mei 2025.

“Namun, masih ada yang belum melaksanakan pembongkaran secara mandiri, untuk itu kami harap agat segera melakukannya hingga 17 Mei 2025. Untul menjaga kelestarian, sumber daya perikanan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan mengatakan, tim Satgas yang telah dibentuk akan melakukan pembongkaran, jika masih ada pemilik yang enggan membongkae Cangkul Padangnya secara mandiri.

Muchsin mengatakan, Pemkab tidak akan memberikan kompensasi bagi pemilik dalam bentuk apapun.

“Ini mohon maaf, daerah belum dapat membantu karena keadaan saat ini. Sudah kita putuskan, tidak ada kompensasi, jadi tidak ada lagi negosiasi tentang itu. Jadi mohon kesadaran masyarakat, ini semua demi anak cucu kita,” tegas Muchsin.

Muchsin juga menambahkan, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan efisiensi anggaran.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa langkah penertiban ini adalah bagian dari strategi besar memasukkan Danau Lut Tawar ke dalam RPJM Nasional 2025–2029.

“Tujuan kita jelas, supaya Danau Lut Tawar bisa masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mendapat dukungan dari APBN. Jangan sampai ada gangguan yang bisa menghambat proses itu,” tutup Muchsin.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.