TAKENGON-LintasGAYO.co : Menyikapi temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk konsumsi.
Plt Kadis Pangan Aceh Tengah, Busra Aradi mengatakan, dalam siaran pers BPJPH 21 April 2025, disebutkan hasil pengawasan bersama BPJPH dan BPOM menemukan 11 batch dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi.
“Dari jumlah tersebut, 9 batch dari 7 produk telah bersertifikat halal, sementara 2 batch dari 2 produk lainnya tidak bersertifikat halal,” kata Busra Aradi, Selasa 22 April 2025.
“Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk pangan. Pastikan produk yang dikonsumsi memiliki label halal yang sah dan terdaftar di BPJPH,” katanya.
“Temuan ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk tidak hanya mengandalkan label, tetapi juga memeriksa keabsahan sertifikasi halal produk tersebut,” tambahnya.
Busra Aradi menambahkan, Dinas Pangan Aceh Tengah akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pangan di wilayahnya.
“Kami akan bekerja sama dengan BPOM dan BPJPH untuk memastikan produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar keamanan dan kehalalan yang ditetapkan. Selain itu, kami juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga integritas dalam proses produksi dan distribusi pangan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau tidak memiliki label halal yang jelas. Laporan dapat disampaikan melalui email layanan@halal.go.id atau melalui kanal resmi pemerintah lainnya.
Dinas Pangan Aceh Tengah juga mengingatkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penarikan produk dari peredaran.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai daftar produk yang terdeteksi mengandung unsur babi, masyarakat dapat mengakses situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.
“Dinas Pangan Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang tidak sesuai dengan ketentuan kehalalan dan keamanan pangan,” tegasnya.
Berikut Produk yang mengandung unsur babi (Porcine) berdasarkan SIARAN PERS Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025.
[SP/Darmawan]