KUTACANE-LintasGAYO.co : Lima Terduga Pengoplos beras di Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel, ditangkap personel gabungan dari Sat Intelkam dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Kamis 3 April 2025.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono. S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat beras di kios UD Kamsia Jaya Tani.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas gabungan bersama Bupati Aceh Tenggara H.M.Salim Fakhry, langsung menggeledah truk Fuso yang terparkir di depan kios UD Kamsia Jaya Tani tersebut.
Terkait : Ratusan Ton Beras Diduga Dioplos, Bupati dan Polisi Gerebek UD Kamsia Jaya Tani Aceh Tenggara
Adapun kelima pelaku dalam kasus pengoplosan beras tersebut, yakni berinisial MMT (26) sebagai pemilik beras warga Desa Terutung Seprai, Kecamatan Bambel. Kemudian M (33) sebagai sopir mobil truk Fuso warga Desa Berandang, Kecamatan Lawe Sumur.
Selanjutnya MAR (44) pekerja bongkar muat warga Desa Setia Baru, Kecamatan Lawe Sumur. Selanjutnya MA (25) dan B (23) selaku pekerja bongkar muat keduanya merupakan warga Desa Kuta Lesung, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.
Selain menangkap kelima pelaku petugas juga mengamankan satu unit mobil truk Fuso berwarna oranye yang membawa beras oplosan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 21 ton beras yang diduga telah dioplos serta sejumlah barang bukti seperti delapan karung beras Bulog (SPHP) dan satu unit timbangan digital 150 Kilogram serta satu mesin jahit untuk karung beras.
“Kelima tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Polres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Jomson kepada LintasGAYO.co.
Dari hasil pemeriksaan awal kata Jomson, pemilik kios mengakui beras oplosan tersebut akan dikirim ke Bulog yang berada di Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar.
“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan cara curang,” katanya.
[Yusuf]