REDELONG-LintasGAYO.co : Seorang wanita berusia 57 tahun di Kabupaten Bener Meriah, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
Wanita paruh baya itu, terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja. Demikian kata Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, Minggu 16 Maret 2025.
“IS berusia 57 tahun, merupakan warga Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Dirinya, ditangkap pada Sabtu malam di kediamannya,” kata Tuschad.
Dari rumah IS, katanya lagi, Polisi menemukan 3,7 Kg ganja kering, yang disimpan dalam karung, di tempat yang berbeda, termasuk di rumah anaknya yang berdekatan dengan IS.
“Ini terungkap, setelah Polisi menangkap pria berinisial Y 45 tahun lebih dulu. Dari hasil pengembangan, Y mengaku mendapat barang tersebut dari IS. Dan info ini, langsung kita lanjutkan,” tegas Tuschad.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba, di mana bahkan kelompok usia lanjut pun bisa terlibat dalam bisnis ilegal yang merusak generasi muda.
“Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka,” tandas Tuschad.
[Darmawan]