REDELONG-LintasGAYO.co : Edi Andani yang tega membunuh istrinya, Ayuni dengan cara dimasukkan ke drum lalu di cor semen kemudian dikubur di kebun kopi, diancam dengan hukuman mati.
Kapolres Bener Meriah, AKBP AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam konferensi pers, Jum’at 31 Januari 2025 memastikan kasus ini akan ditangani dengan profesional dan transparan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Dikatakan lagi, pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Aceh Tengah, kurang dari 24 jam setelah jenazah Ayuni ditemukan warga di perkebunan kopi di Kawasan Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pada Kamis 30 Januari 2025 kemarin.
Terkait :
- Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dimasukkan dalam Drum dan Dikubur di Kebun Kopi Bener Meriah Ditangkap
- Mayat Seorang Wanita Dalam Drum Dikubur di Kebun Kopi Ditemukan di Bener Meriah
“Pelaku yang juga suami korban, ditangkap di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat dini hari,” terang Tuschad.
Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor, satu kapak, satu bilah parang, satu sangkur, uang tunai dua juta rupiah, satu kalung emas, satu dompet beserta KTP korban, satu unit handphone, satu lembar papan, dua cangkul, satu selang, satu karung semen bekas, sepasang sepatu both, dan satu set pakaian korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
[Darmawan]