TAKENGON-LintasGAYO.co : Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah, menyerahkan berlas perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan pembangunan lanjutan Pasar bertingkat Bale Atu, Rabu 15 Januari 2025.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E, M.Si, mengatakan, dugaan korupsi proyek pembangunan lanjutan pasar bertingkat Bale tahun anggaran 2018, bersumber dari dana APBD pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Aceh Tengah.
“Nilai kontrak sebesar, Rp. 1.697.800.000,- dengan kerugian Negara sebesar Rp. 526.324.607,” ungkapnya.
Katanya lagi, berkas perkara tahap 1 ini, diserahkan ke Kejari Aceh Tengah dengan 4 berkas tersangka yakni MA, DK, HP dan AL.
Kata Deno, pengiriman berkas perkara Tahap ini merupakan tahapan proses penyidikan yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penyidik pembantu Unit Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Tengah.
“Berkas yang telah diserahkan selanjutnya akan diserahkan ke Jaksa untuk diteliti, bila hasil penyidikan belum lengkap Jaksa akan mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk-petunjuk untuk dipenuhi penyidik,” ungkapnya.
Ditambahkan Iptu Deno, proses pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Aceh Tengah, sebagai bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
[SP]