Polres Aceh Tengah Bekuk 3 Orang Pengedar Ganja

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Tengah, menangkap 3 orang pengedar ganja di wilayah hukumnya.

Ketiga pelaku adalah, SK 25 tahun Kampung Arul Gele, Silihnara, Aceh Tengah, EM 34 tahun warga Kampung Mekar Indah, Silihnara, Aceh Tengah dan SM 44 tahun warga Kampung Atu Singkih, Rusip Antara, Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menangkap SK di Kampung Takengon Timur pada Minggu 22 Desember 2022 lalu.

“Dari SK kita tenukan 50 gram ganja,” kata Fakhrurrazi, Selasa 24 Desember 2024.

SK lanjutnya lagi, mengaku mendapat ganja dari EM, dan personil langsung mengejar EM, dan ditangkap di Kampung Mekar Indah, Silihnara pada malam harinya.

“Dari EM kita temukan barang bukti ganja seberat 450 gram,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, EM juga mengaku barang tersebut ia dapat dari SM. Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap SM di Kampung Atu Singkih, Rusip Antara.

“Dari SM kita dapat barang bukti ganja seberat 12,26 gram. SM ditangkap malam itu juga,” terangnya.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Fakhrurrazi.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.