TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemkab Aceh Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE), penyelenggaraan kegiatan wisata aman, nyaman dan menyenangkan pada saat libur natal dan tahun baru 2025 (Nataru).
SE ini ditujukan kepada pengelola daya tarik wisata/pelaku usaha pariwisata, dalam rangka menindaklanjuti SE Menteri Pariwisata Indonesia dan Mendagri.
Berikut ini SE Pemkab Aceh Tengah yang ditanda tangani Pj Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si :
[Red]