TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Linge, dengan melakukan razia langsung ke lokasi, Minggu (15/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, dengan melibatkan puluhan personel kepolisian Koramil Linge.
“Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah ini,” kata Iptu Deno Wahyudi, Senin 16 Desember 2024.
Menurutnya, razia ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kegiatan tambang tanpa izin yang dapat merusak ekosistem alam.
Setelah apel, tim bergerak menyisiri aliran sungai Lumut, bertanya langsung kepada masyarakat sekitar terkait keberadaan langsung alat berat.
Tim berjalan selama satu jam lebih tidak menemukan adanya alat berat yang beroperasi sepanjang aliran sungai, pihak Kepolisian juga memasang spanduk himbauan untuk melaporkan kegiatan ilegal yang merusak alam.
Iptu Deno menyebut, pihaknya akan mengamankan siapa saja yang terbukti melakukan aktivitas tambang ilegal.
“Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini juga sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, LSM Gayo Konservasi dan Aktivis Gerakan Menolak Lupa (GEMPA) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak atas dugaan keberadaan tambang Ielgal di Linge.
Iptu Deno Wahyudi, menghimbau LSM, Ormas, dan seluruh masyarakat jika mengetahui keberadaan tambang ilegal agar melaporkan pada Kepolisian.
“Tidak ada kata maaf, kita tindak tegas pelaku tambang yang merusak dampak lingkungan bagi masyarakat,” kata Iptu Deno Wahyudi.
[Darmawan]