Panwaslih Aceh Tengah Beri Waktu 3 Hari ke Tim Pemenangan Paslon Tertibkan APK Tak Sesuai Ketentuan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah mengimbau kepada tim pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah, untuk menertibkan secara mandiri alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang dipasang di luar ketentuan.

“Kami juga sudah mengeluarkan surat imbauan kepada tim masing-masing calon, untuk menertibkan APK secara mandiri pada titik lokasi/tempat pemasangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilihan tahun 2024,” kata Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Ismid Ridha Isma, Kamis 14 November 2024.

Ditegaskan, surat imbauan tersebut sudah dikeluarkan per tanggal 13 November 2024, dan Panwaslih hanya memberi waktu 3 hari dari surat imbauan itu diterbitkan.

“Jika dalam waktu 3 hari sejak surat imbauan itu diterbitkan, namun masih ada APK pasangan calon yang terpasang di luar ketentuan, maka Panwaslih Aceh Tengah bersama aparat penegak hukum akan menertibkannya,” tegas Ismed begitu ia akrab disapa.

Ismed mengatakan, agar pada tim pemenangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah, untuk mentaati aturan dan ketentuan pelaksanaan Pilkada 2024.

“Ini dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan tahun 2024 yang dilakukan Panwaslih Aceh Tengah, serta sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran pada tahapan kampanye pemilihan serentak tahun 2024,” demikian Ismed.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.