Unit Tipikor Sita Sejumlah Dokumen dari Dinas Perdagangan Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah menggeledah kantor dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Senin 14 Oktober 2024.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrom, Iptu Deno Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, sejumlah dokumen disita dari kantor tersebut.

“Ink berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar bertingkat Bale Atu,” kata Ipti Deno.

“Dokumen yang disita mulai dari kontrak dan surat perintah pembayaran (SPM) lengkap,” tambahnya.

Terkait : Kantor Dinas Perdagangan Aceh Tengah Digeledah Polisi

Pembangunan lantai tiga pasar ini dibangun dengan nilai kontrak Rp1.697.800.000 bersumber dari APBD TA 2018.

Iptu Deno mengatakan, kerugian negara ditaksir mencapai 500 Juta Rupiah dari kasus tersebut.

“Masih tahap sidik, calon tersangkanya ada 7 orang,” tandas Iptu Deno.

Seperti diketahui, proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. Sejumlah polisi dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah, mendatangi kantor Dinas Perdagangan.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.