Pelaku KDRT di Aceh Tengah Ditahan Polisi

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan Pelaku SA (31) warga Kampung Pantan Tengah Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah.

SA harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT tersebut dibekuk unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama Personel Polsek setempat, dari rumah kakaknya di Kampung Blang Kekumur, Celala, Aceh Tengah, Selasa (8/9/2024) malam.

Saat dibekuk pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian langsung dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, membenarkan laporan KDRT dari korban telah diproses oleh Kepolisian, dan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah.

“Peristiwa KDRT tersebut terjadi Sabtu7 September 2024, pukul 15.30 Wib, bermula cekcok mulut antara pelaku dengan korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menjambak, memukul dan mengigit wajah korban yang menyebabkan luka memar di bagian wajah,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Aceh Tengah untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai pasal 41 (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkas Iptu Deno dalam siaran Persnya, Kamis (26/9/2024).

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.