TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye bagi setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebesar 12,6 Miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Tengah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penetapan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.
“Angka tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi kami bersama Penghubung/LO pasangan calon dan Panwaslih,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, di Ruang Kerjanya, Kamis, 26 September 2024.
Maharadi menjelaskan, pembatasan dana kampanye bertujuan untuk menciptakan kesetaraan diantara semua pasangan calon yang berkompetisi pada perhelatan Pilkada 27 November mendatang. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih adil dan transparan.
Hal ini menjadi salah satu perbedaan utama dengan Pilkada sebelumnya, seiring dengan diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.
Selain itu, Maharadi menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA), yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Dengan transparansi yang baik, kami ingin Pilkada kali ini dapat berjalan lebih akuntabel,” ujar Maharadi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik money politics dan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pasangan calon diminta untuk mematuhi batasan ini guna memastikan integritas proses Pemilihan,” harap Maharadi.
[SP]