TAKENGON-LintasGAYO.co : KIP Aceh Tengah, telah menyelesaikan proses verifikasi faktual (verfak), terhadap syarat dukungan minimal calon perseorangan Pilkada 2024.
Sebagaimana diketahui, jalur perseorangan di Aceh Tengah, satu pasangan calon atas nama Drs. Irmansyah, M.Sc dan Azza Apri Saufa, S.Inf, M.S.M mendaftarkan diri lewat jalur non partai politik.
Ketua Divisi Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah, Marzuki, Jum’at 16 Agustus 2024 mengatakan, hari ini pihaknya telah membacakan rekapitulasi akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan.
“Dari hasil verfak kesatu dan kedua, paslon jalur independen menyerahkan dukungan yang memenuhi syarat 6955 dukungan dari minimal dukungan 6816 sebagaimana yang ditetapkan. Artinya, jumlah dukungan melebihi batas minimal,” kata Marzuki.
Selanjutnya, syarat minimal yang harus tersebar di 7 kecamatan, juga berhasil dipenuhi oleh paslon jalur perseorangan.
“Dukungannya tersebar di 14 Kecamatan, artinya sudah melebih syarat sebaran dukungan di 7 kecamatan sebagaimana ditetapkan,” katanya.
Melihat, kedua syarat tersebut telah dipenuhi, dari hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon perseorangan, dinyatakan memenuhi syarat.
“Sementara, hasil ini akan diserahlan ke bakal calon pada 19 September 2024 mendatang,” terang Marzuki.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon bupati-wakil bupati akan dimulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.
[Darmawan]