Oleh : Ir Yan Budianto*
Menurut BPS (2024), sejak tahun 2019, rumah tangga diklasifikasikan memiliki akses terhadap hunian/rumah layak huni apabila memenuhi 4 (empat) kriteria, yaitu:
1) kecukupan luas tempat tinggal minimal 7,2 m2 per kapita (sufficient living space)
2) memiliki akses terhadap air minum layak
3) memiliki akses terhadap sanitasi layak
4) ketahanan bangunan (durable housing), yaitu atap terluas berupa beton/ genteng/ seng/ kayu/ sirap; dinding terluas berupa tembok/ plesteran anyaman bambu/kawat, kayu/papan dan batang kayu; dan lantai terluas berupa marmer/ granit/ keramik/ parket/vinil/karpet/ ubin/tegel/teraso/ kayu/papan/ semen/bata merah.
Terkait : Mewujudkan Aceh Tengah Sejahtera, Misi Kesembilan Bardan Kariman
Bagaimana dengan permasalahan rumah tak layak huni di Aceh Tengah? Mari kita lihat data yang diterbitkan Dinas Perkim Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024.
Dalam data itu tergambar, bahwa kondisi rumah tidak layak huni berdasarkan indikator rumah dengan dinding dan lantai tidak layak: tahun 2019 sebanyak 18.253 unit; tahun 2020 sebanyak 18.226 unit; tahun 2021 sebanyak 18.217 unit; tahun 2022 sebanyak 18.221 unit, dan tahun 2023 sebanyak 12.400 unit.
Atas dasar data tersebut, Bardan Kariman akan fokus untuk merehabilitasi rumah warga kurang mampu yang tidak layak huni.
Berikut ini beberapa strategi yang akan diterapkan apabila Bardan Kariman (Beriman) dipercaya rakyat memimpin Kabupaten Aceh Tengah, meliputi:
• Program Bantuan Pemerintah: Pemerintah memiliki program seperti Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-Rutilahu) yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi rumah tidak layak huni dengan prioritas pada atap, lantai, dinding, dan fasilitas MCK. Program ini akan melibatkan kelompok masyarakat dengan semangat gotong royong.
• Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Program ini memberikan bantuan dana untuk perbaikan rumah warga kurang mampu. Misalnya, di beberapa daerah, pemerintah mengalokasikan dana untuk merehabilitasi ribuan rumah.
• Kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): LSM dapat berperan dalam memberikan bantuan teknis dan pendanaan untuk rehabilitasi rumah. Mereka juga bisa membantu dalam mengorganisir komunitas untuk bekerja sama dalam proyek ini.
• Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses rehabilitasi melalui pelatihan keterampilan bangunan. Ini tidak hanya membantu dalam perbaikan rumah tetapi juga meningkatkan keterampilan dan peluang kerja bagi warga.
• Pendanaan dan Donasi: Menggalang dana dari berbagai sumber, Baitul Mal, termasuk donasi dari individu, perusahaan, dan organisasi filantropi. Kampanye penggalangan dana akan dilakukan melalui media sosial dan platform crowdfunding.
• Penggunaan Material Lokal: Menggunakan bahan bangunan lokal yang lebih murah dan mudah didapatkan. Ini juga dapat mengurangi biaya transportasi dan mendukung ekonomi lokal.
• Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan rumah yang direhabilitasi memenuhi standar kelayakan.
Dengan menerapkan strategi-strategi ini, diharapkan rumah warga kurang mampu di Kabupaten Aceh Tengah dapat diperbaiki sehingga mereka dapat tinggal di tempat yang lebih layak dan sehat.
*Anggota tim penyusun visi misi Bardan Kariman.