2 Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Bener Meriah Dibekuk Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah kembali mengamankan dua orang warga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada Sabtu 20 Juli 2024 pukul 23:00 WIB.

Keduanya adalah, SB (35) dan AR (25) Kedua nya, warga Kampung Tanjung Pura, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan diamankan petugas di Kampung tersebut.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah Iptu Roby Afrizal, S.H., M.H mengatakan, penangkapan SB dan AR itu berkat informasi dari masyarakat, dan tim Opsnal Resnarkoba bergerak cepat ke TKP.

“Dari Hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 7 paket plastik transparan berleskan merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram, 11 paket plastik transparan berleskan merah kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah mancis yangg sudah terpasang kompor, 1 buah alat hisap/bong,” kata Roby.

Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.