Oleh : Fauzan Azima*
“Masuk rumah sakit bukan malah sembuh, eh malah makin parah,” demikian gerutu keluarga pasien rumah sakit Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah.
Pasalnya, pendamping pasien itu kecewa dengan rumah sakit Pemerintah itu. Fasilitasnya banyak yang rusak dan tidak tertata rapi. Menurutnya lebih mirip gudang ketimbang ruang perawatan.
Padahal, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit sebagai tempat pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
Sebulan lalu, keluarga pasien itu menunjukkan gambar-gambar kondisi ruangan yang tidak sedap dipandang mata. Kala itu, media ini tidak langsung mempublishnya, barangkali hanya sementara.
“Kalau bukan kepada media sebagai kontrol sosial, kemana lagi kami bisa mengadu?” kata keluarga pasien itu dengan penuh kecewa.
Benar juga! Nyata, setelah tiga puluh hari berlalu, konsumen rumah sakit itu mengecek kembali ruangan Perawatan Ibu Anak (PIA) itu. Kondisinya masih seperti semula, ketika mendampingi saudaranya yang sakit.
Tampak kulit kasur bangsal seperti barang bekas yang tidak layak pakai, atap bocor sehingga rembesan air mengotori dinding ruangan, kaca pecah, keset seperti bekas terbakar dan dinding yang dibalut dengan tegel keramik pecah. Sempurna, ruang PIA itu, seperti gudang barang rongsokan.
Kalau kita menilai kondisi ruangan PIA itu bukan soal anggaran. Tidak perlu uang untuk merapikannya, cukup dengan satu perintah Kepala Rumah Sakit, semua akan beres.
Kondisi ruangan PIA RS Muyang Kute yang berantakan itu, alangkah bijaknya PJ Bupati Bener Meriah perlu kembali menerapkan Gerakan BEREH yang pernah digagas mantan Sekda Aceh, dr. Taqwallah yang mewajibkan bangunan pemerintah agar Bersih, Rapi, Estetik dan Hijau.
(Mendale, April 1, 2024)