TAKENGON-LintasGAYO.co : Satreskrim Polres Aceh Tengah membekuk seorang warga berinisial BS, karena diduga melakulan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
BS ditangkap, di Kecamatan Kebayakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah, Rabu 6 Maret 2024 kemarin.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, BS dibekuk atas laporan bibi dari korban.
“Bibi korban melaporkan BS pada 2 Januari 2024 lalu. Disitu, bibi korban menerangkan pelaku BS melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya,” kata Kasat Reskrim.
Lanjut Andika, dari pengakuan keluarga, korban telah dua hari tidak pulang ke rumah. Pihak keluarga mencari keberadaan korban ke teman-temannya. Dan diketahui, korban berada di rumah terduga pelaku BS.
Pihak keluarga merasa curiga dengan gerak-gerik terduga pelaku. Pihak keluarga melakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui sekaligus menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Sehingga orang tua korban membawanya untuk dilakukan visum lalu melaporkanya ke Polres Aceh Tengah.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Iptu Andika Andriansyah.
[Darmawan]