TAKENGON-LintasGAYO.co : Kesiapan Satlinmas Aceh Tengah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Satpol PP dan WH Aceh Tengah dalam Penyelenggaraan Trantibum khususnya pada rangkaian pelaksanaan Pemilu serentak 2024 patut dipertanyakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Razikin Akbar, sebagai pemerhati kebijakan publik di Aceh Tengah, Selasa (14/2/2024).
Menurut Razikin, dalam Surat Edaran Mendagri RI Nomor: 300.2/239/SJ tanggal 12 Januari 2024 jelas disampaikan, Mendagri memerintahkan kepada Jajaran Satlinmas untuk terlibat secara aktif sebagai pengamanan langsung/ Pamsung yang merupakan bagian dari KPPS dengan berpedoman pada penjelasan Pasal 351 Ayat 4, Pasal 368 Ayat 4, Pasal 371 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satlinmas dalam Penanganan Trantib dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu.
Menurut Razikin, ketidaksiapan dan lemahnya Satpol PP dan WH Aceh Tengah dalam mengkoordinir Satlinmas dibawahnya dapat dilihat dari beberapa hal diantaranya:
“Pertama, pelaksanaan Apel Bersama Kesiapan Pam TPS di Aceh Tengah pada 9 Februari 2024. Dimana terlihat PAM TPS yang dihadirkan dari 2 Kecamatan yaitu Bebesen dan Kebayakan berdasar Surat Kepala Satpol PP dan WH Aceh Tengah Nomor 341/77/Satpol PP dan WH satupun tidak ada yang menggunakan pakaian Linmas, namun hanya menggunakan pakaian biasa. Seharusnya meskipun tidak ada dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, personel Satlinmas PAM TPS bisa diarahkan minimal menggunakan pakaian hitam putih,” ujar Razikin.
Menurut Razikin, hal ini sangat kontras dengan kesiapan Pemkab Bener Meriah dan Pemkab Gayo Lues yang jauh-jauh hari telah menggelar Apel Kesiapan Satlinmas PAM TPS menggunakan seragam lengkap.
“Kedua, tidak dipedomaninya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang mengatur secara teknis termasuk seragam/ pakaian linmas yang digunakan. Permendagri tersebut seharusnya disampaikan secara berjenjang oleh Satpol PP dan WH Aceh Tengah kepada Para Camat dan Para Reje Kampung dalam Wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk dipedomani,” ungkap Razikin.
Razikin juga menyampaikan bahwa terlihat di Lapangan/Kampung pengadaan Pakaian Linmas yang diadakan oleh inisiatif masing-masing Reje Kampung tidak sesuai dengan Permendagri, menurut Razikin artinya mereka tidak menerima arahan selama ini.
“Dari dua hal tersebut menunjukkan bahwa lemahnya kapasitas komunikasi dan koordinasi serta terbatasnya pemahaman tugas pokok fungsi kelembagaan oleh Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah dalam ikut secara aktif berpartisipasi menyukseskan Pemilu Serentak 2024 sebagai agenda nasional patut dipertanyakan,” katanya.
“Kiranya Pj Bupati Aceh Tengah dapat mengevaluasi kinerja Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah secepatnya dikarenakan masih banyak Agenda Nasional lainnya kedepan yang cukup strategis terkait Trantibum di wilayah, diantaranya seperti Pemilukada 2024 yang akan dihadapi dalam beberapa waktu kedepan,” tutup Razikin.
[Ril]