Tak Terima Surat Pemberitahuan Memilih, Warga Bisa Minta ke PPS atau KPPS

oleh
Pemungutan suara di salahsatu TPS di Takengon. (LGco_Muna)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Iwan Bahagia menyebutkan, masih ada warga yang bertanya mengenai surat pemberitahuan bagi calon pemilih.

Surat pemberitahuan itu akan dikirim oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), agar penerima surat itu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Surat pemberitahuan Pemilu itu, mencantumkan nama pemilih, nomor daftar pemilih tetap (DPT), hari, waktu, dan lokasi pemungutan suara, serta tata cara pemberian suara.

“Lalu bagaimana dengan warga yang tidak mendapatkan Pemberitahuan untuk Pemilu2024, masyarakat yang memiliki hak suara akan tetap mendapatkan surat pemberitahuan Pemilu 2024,” kata Iwan.

Pemilu 2024 ucap Iwan, surat untuk menghadirkan calon pemilih ke TPS bernama surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih, atau disebut formulir Model C Pemberitahuan KPU.

“Surat pemberitahuan pemilu akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelas Iwan,

Dalam hal penyampaian surat pemberitahuan, KPPS menyerahkan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pemungutan suara, atau tepatnya pada 11 Februari 2024.

“Jika tak mendapatkannya, pemilih bisa langsung meminta kepada PPS atau KPPS, selama terdaftar dalam DPT, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS dan menunjukkan identitas kependudukannya,” tambah Iwan.

Saat menyampaikan surat pemberitahuan pemilu, KPPS akan mendokumentasikan kegiatan ini sebagai arsip laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dokumentasi yang diambil berupa foto atau video. Nantinya, arsip dokumentasi akan dikirimkan ke PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.