Seorang Pengguna Sabu di Bener Meriah Dibekuk Polisi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Satnarkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan zatu orang warga diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan pada hari Senin 5 Februari 2024 pukul 19:00 WIB.

FH (25) warga Kampung Wih Tenang Uken yang diduga sebagai pelaku, diamankan petugas di perkebunan kopi di Kampung Sepeden Kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi mengatakan, penangkapan FH itu berkat informasi dari masyarakat.

“Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 5,3 gram,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di rutan Polres Bener Meriah, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dan 127 U.U 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling paling lama 20 tahun.

[Ril/Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.