TAKENGON-LintasGAYO.co : Seorang Kepala sekolah (Kepsek) di Aceh Tengah, kini berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, dia diduga melakukan aksi bejat dengan melakulan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dan kini, kasus tersebut pun telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasi Humas, Iptu Kariya mengatakan, oknum Kepsek berinisial M 46 tahun sudah ditahan di Mapolres Aceh Tengah.
“Pelaku diamankan di salah satu cafe di bilangan Paya Ilang Takengon pagi tadi,” kata Iptu Kariya, Rabu 13 Desember 2023.
M kata dia, merupakan Kepsek di SDN 8 Linge, dilaporkan orang tua korban pada 11 Desember 2023 lalu.
“Orang tua melaporkan bahwa M telah melakulan pelecehan terhadap anaknya yang berusia 15 tahun,” tegas Kariya.
Kejadian tersebut, kata Kariya, diketahui saat keluarga korban, datang menjenguk korban ke Pasanteren tempat korban sekolah.
“Namun pada saat itu korban tidak sedang berada di Pesanteren dan menurut keterangan dari pihak Pesanteren korban sudah di jemput oleh pelaku M,” jelasnya.
Kemudian, keluarga menghubungi M dan dia pun membenarkan anaknya berada dengannya dan dibawa ke rumah M di Kota Takengon.
“Merasa curiga dengan hal tersebut, selanjutnya keluarga korban mengintograsi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepolres Aceh Tengah. dalam hal ini dilaporkan oleh ayah korban,” sebutnya.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Kariya.
[Darmawan]