Ini Kata Drs. Alhudri Terkait Isu Pengungsi Rohingya yang Beredar di Gayo Lues

oleh

Blangkejeren-LintasGAYO.co: Beredarnya isu rencana pemerintah Aceh untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Gayo Lues di sejumlah media sosial dan pesan berantai WhatApp (WA) pada Selasa (12/12/2023) membuat masyarakat Gayo Lues heboh.

Bukan hanya itu, dunia maya di sejumlah platform media sosial Gayo Lues juga dipenuhi dengan aksi protes terhadap Pj. Bupati Gayo Lues Drs. Alhudri yang diisukan turut setuju dengan pemerintah Aceh untuk memindahkan pengungsi Rohingya ke Gayo Lues. Bahkan, banyak beredar isu masyarakat Gayo Lues akan menggelar aksi protes ke gedung DPRK Gayo Lues padq Rabu (13/12).

Terkait beredarnya isu tersebut di tengah-tengah masyarakat, Drs. Alhudri pada Selasa (12/12) malam mengaku tidak pernah secara resmi menyatakan akan menampung Pengungsi Rohingya ke Gayo Lues.

Dikutip dari media Ara News, Drs. Alhudri mengaku rencana pemindahan Pengungsi Rohingya ke Gayo Lues masih dalam tahap diskusi secara intern dengan pejabat Aceh secara virtual.

“Ini untuk meluruskan informasi yang beredar. Saya akan memaparkan informasi yang sebenarnya bahwa pengungsi Rohingya tidak boleh masuk ke perkotaan kabupaten dan pedesaan masyarakat Gayo Lues,” tegas Drs. Alhudri.

Lanjutnya, rencana masuknya pengungsi Rohingya ke Gayo Lues belum dibicarakan dengan pihak IOM dan UNHCR, ini baru tatanan pembicaraan dengan Forkopimda. Jika LSM internasional itu nantinya menghadap akan diajukan 5 syarat, diantaranya;

Syarat pertama dipastikan Pemda Gayo Lues tidak akan mengeluarkan anggaran sepeserpun untuk pengungsi Rohingya, karena anggarannya pemda kecil yang hanya diperuntukkan bagi pembangunan dan masyarakat Gayo Lues yang saat ini sangat memerlukannya.

Syarat kedua harus menentukan waktunya berapa lama tinggal Satu bulan atau dua bulan. Ini harus jelas. Kesepakatan tersebut harus ditulis secara jelas dengan pihak UNHCR.

Syarat ketika, pengungsi Rohingya tidak boleh tinggal di perkotaan atau perkampungan penduduk. Lahan yang ditunjuk adalah perbatasan Gayo Lues dengan Aceh Timur, atau 13 km dari Kecamatan Pining. Artinya lahan yang ada hanya hutan.

Keempat, IOM maupun UNHCR harus mampu menyediakan sendiri fasilitas para pengungsi, mulai dari tempat tinggal, kesehatan, akomodasi sampai kepada penyediaan lampu dan lain-lain.

Kelima, IOM dan UNHCR harus tetap berada dilokasi pengungsian selama waktu yang ditentukan untuk mengurus mereka.

“Secara kemanusiaan hanya lokasi yang kita sediakan, selain itu Pemda tidak akan pernah dan tidak dapat memberikannya. Karena rakyat saya juga sedang memerlukan bantuan serius dari pemerintah, baik pembangunan, usaha keluar dari kemiskinan, stunting dan lain-lain” pungkas Drs. Alhudri. (Win)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.