TAKENGON-LintasGAYO.co : Pengadilan Negeri (PN) Takengon telah mengabulkan permohonan eksekusi terhadap tanah di Jalan Sengeda, Pasar Inpres Takengon oleh Pemohon Eksekusi.
Eksekusi itu, akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat keluarga Pemohon Eksekusi telah memenangkan gugatan atas hak kepemilikan tanah seluas 902 M persegi itu.
Kuasa hukum ahli waris yang memenangkan perkara atas kepemilikan tanah di Pasar Inpres tersebut, Ni’mah Kurniasari mengatakan, per 13 November 2023 lalu telah dilaksanakan aanmaning (teguran) terhadap Termohon Eksekusi (Faridah Dkk).
“Namun Termohon Eksekusi tidak hadir,” kata Ni’mah Kurniasari, kepada media ini Rabu 15 November 2023.
Berita Terkait : Selama ini Dikira Milik Pemkab, Pasar Inpres Takengon Digugat ke Pengadilan
Menurut Ni’mah, sebelumnya pihak ahli waris Hj. Samidah telah melakukan permohonan eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 902 M persegi yang terletak di Jalan Sengeda (Pasar Inpres) Takengon.
“Permohonan tersebut dilakukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Putusan PN Takengon Nomor : 2 / Pdt.G/2022/ PN TKN tanggal 7 September 2022 , Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 98/PDT/2022/PT BNA tanggal 2 November 2022, Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1608 K /Pdt/2022 tanggal 18 Juli 2023,” jelas Ni’mah.
Katanya lagi, mengingat di lokasi objek tanah tereksekusi tersebut, banyak pedagang yang menyewa kepada Termohon Eksekusi, pihaknya meminta kepada para pedagang untuk bersiap pindah sementara waktu.
“Maka dari itu, kami selaku pihak Pemohon Eksekusi meminta kepada para pedagang untuk bersiap-siap pindah sementara, sewaktu-waktu akan dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Pemberitahuan ini kata Ni’mah lagi, dengan niat baik, agar para pedagang tidak mengalami kerugian pada saat pelaksanaan eksekusi nanti.
“Kenapa ini perlu kita sampaikan, karena dalam amar putusan Pengadilan Negeri Takengon memerintahkan Termohon Eksekusi (Faridah Dkk) untuk menyerahkan objek terperkara kepada Pemohon Eksekusi (Nadhirah Dkk) dalam keadaan kosong,” ujarnya.
“Eksekusi akan dijalankan utuk mengembalikan hak ahli waris Hj. Samidah yang telah dikuasai oleh Termohon Eksekusi selama 40 tahun,” demikian Ni’mah Kurniasari menimpali.
[Darmawan]