TAKENGON-LintasGAYO.co : Ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD-FKBPPPN) Kabupaten Aceh Tengah, Wien Marhaban meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar tidak melanggar UU dan menjalankan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256.
Menurutnya, di pasal 256 UU No 23 Tahun 2013, disebutkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Kemenpan-RB No 158 Tahun 2023 juga memuat bahwa jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam Jabatan fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk itu, kami meminta Pemerintah jangan sampai melanggar aturan itu, dan meminta agar menjalankan amanat UU No 23 Tahun 2014, karena ini menyangkut nasib tenaga Satpol PP yang masih honorer di seluruh Indonesia,” kata Wein.
Pihaknya meminta, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU tersebut, dengan cara membuat peraturan pengangkatan Pol PP Non-PNS menjadi PNS.
“Kita juga menyayangkan statemen Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur, Kemenpan-RP yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia,” ujarnya.
Terakhir Wien Marhaban mengatakan, akan serius mengawal nasib honorer Satpol PP, bersama dengan FKBPPPN seluruh Indonesia.
[Ril]