Sidang Perdana Kasus APE Aceh Tengah, JPU Bacakan Dakwaan

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Disdikbud Aceh Tengah, menjalani sidang perdana, Jum’at 20 Oktober 2023.

Dalam sidang perdana ini, ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dk Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Intel, Rista Julibar mengatakan, setelah pembacaan dakwaan dari JPU ini, terdakwa nantinya akan menjalani sidang kedua.

“Sidang kedua akan berlangsung pada 26 Oktober 2023,” katanya kepada LintasGAYO.co.

Dalam sidang kedua tersebut, kata Rista dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Sebagaimana diketahui, terdakwa dari kasus tersebut yang menjalani sidang perdana ini adalah, Uswatuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2018-2019 atau Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Juaini selaku Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK.

Ketiga terdakwa hadir langsung ke persidangan, Sementara Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Jaya masih DPO Kejari Aceh Tengah.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.