20 Oktober, Terdakwa Kasus APE Disdikbud Aceh Tengah Akan Jalani Sidang Perdana

oleh
Ilustrasi korupsi. Foto | jabar.metrotvnews.com

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Tipikor, 05 Oktober 2023 lalu.

Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Intel, Rista Julibar mengatakan, 3 orang terdakwa yakni Us, RUS dan MJ akan menjalani sidang perdana pada Jum’at 20 Oktober 2023 mendatang.

“Bahwa terhadap 3 (tiga) orang terdakwa, dilakukan penahanan 30 hari terhitung 6 Oktober hingga 4 November 2023,” katanya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.