TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam Dan Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Tipikor, 05 Oktober 2023 lalu.
Kajari Aceh Tengah melalui Kasi Intel, Rista Julibar mengatakan, 3 orang terdakwa yakni Us, RUS dan MJ akan menjalani sidang perdana pada Jum’at 20 Oktober 2023 mendatang.
“Bahwa terhadap 3 (tiga) orang terdakwa, dilakukan penahanan 30 hari terhitung 6 Oktober hingga 4 November 2023,” katanya.
[Darmawan]