Oleh : Maharadi*
Regulasi tentang Danau Lut Tawar adalah langkah penting untuk menjaga keberlanjutan danau serta mengatur aktivitas yang berlangsung di sekitarnya. RTRW dan RDTL harus di buat, sebagai pengatur zonasi.
Libatkan pihak-pihak terkait, seperti komunitas lokal, kelompok lingkungan, dan peneliti, dalam proses perencanaan pengaturan Danau. Dapatkan masukan mereka tentang kebutuhan dan kekhawatiran terkait lingkungan danau.
Pembentukan Kelompok Pengelolaan: Bentuk kelompok pengelolaan danau yang terdiri dari berbagai pihak terkait.
Kelompok ini dapat bekerja sama dalam pengelolaan danau, mengambil keputusan bersama, dan mengawasi aktivitas di sekitar danau.
Dalam tataran regulasi kita telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Laut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan
Namun Peraturan Daerah tersebut hanya menjadi pajangan dan bahkan dilupakan oleh para pemangku kepentingan.
Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang atau badan berkewajiban memelihara, mencegah serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah fisik Danau Laut Tawar.
Kemudian dalam Pasal 4 Pemanfaatan lingkungan Danau Laut Tawar untuk kepentingan perorangan, kelompok atau badan dapat dibenarkan jika tetap memerhatikan ketentuan pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Aceh Tengah Nomor 05 Tahun 1999
Tindakan-tindakan merubah fisik Danau semakin massif dilakukan dengan banyaknya reklamasi danau, eksploitasi dan aktivitas penangkapan ikan melalui peralatan yang menimbulkan kerusakan dan pemusnahan dibiarkan begitu saja tanpa ada kehadiran Pemerintah Daerah
Realitasnya bahwa pengelolaan Danau Laut Tawar selama ini belum dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu, masih bersifat parsial bahkan cenderung dilakukan sendiri-sendiri.
Minsalnya pengelolaan Sektor Hulu Daerah Tangkapan Air dan Daerah Aliran Sungai yang menjadi Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Adapun pengelolaan Sempadan Danau dan Badan Air Danau diberikan kewenangan oleh beberapa instansi di Pemerintah Daerah diantaranya Dinas PUPR, Dinas Pertanian/ Perikanan, Dinas Pariwisata bahkan dapat juga BUMD
Dalam rangka mengurai kompleksitas pengelolaan Danau Lut Tawar Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengambil langkah misal membentuk sebuah Badan Pengelola dan Penyelamatan Danau Laut Tawar setingkat Dinas sebagai Urusan Pemerintahan Pilihan di Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Lahirnya badan tersebut akan mempermudah koordinasi sampai dengan tingkat pusat dimana Menurut UU Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 65, pengaturan tentang koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan SDA Nasional.
Koordinasi tersebut menjadi sangat penting karena pengelolaan danau secara terpadu adalah mengelola ekosistem danau yang meliputi Daerah Tangkapan Air (DTA) Danau, Badan Air Danau, dan Sempadan Danau
Sudah saatnya kemauan dan komitmen harus dijalankan oleh Kepala Daerah dan Wakil Rakyat untuk mengelola dan meyelamatkan Danau Laut Tawar sebagai warisan, ikon dan magnet
Sungguh malu kita dengan pemimpin terdahulu, 24 tahun lalu sudah memikirkan pentingnya menjaga Danau Laut Tawar, semoga kita semua segera sadar dan berbuat yang semestinya. []