TAKENGON-LintasGAYO.co : Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin, Sp.B mengatakan, pembagian Jasa Medis bagi para tenaga kesehatan sudah sesuai ketentuan.
Aturan tersebut katanya dia, tertuang di dalam Perbub Nomor 15 Tahun 2014 tentang Remunerasi Jasa Medis di Lingkungan RSUD.
“Kalau soal pembagiannya bagaimana, aturanya ada Perbub 15 2015 itu,” katanya saat konferensi pers bersama wartawan, Kamis 5 Oktober 2023.
Terkait : Jasa Medis Tenaga Kesehatan di RSUD Datu Beru Rawan di Korupsi
Terkait dirinya yang juga ditunjuk sebagai Wakil Direktur bagian Umum di RSUD Datu Beru, Gusnarwin mengatakan, hal itu berdasarkan SK dari Pj Bupati Aceh Tengah tertanggal 2 Februari 2023.
“Dasar ini, menjadi acuan bagi tim keuangan RSUD memberikan JM kepada saya, sebagai Direktur dan Wakil Direktur,” jelas Gusnarwin.
Hanya saja, kata dia lagi, setelah di koordinasikan ke Badan Keuangan Daerah, ternyata jabatan struktural tidak boleh menerima lebih dari satu tunjangan.
“Dan disini kita akui ada kekhilafan, dan kita berkomitmen mengembalikan satu tunjangan itu. Kalau saya, menerima hanya satu bulan,” kata dia.
“Pengembalian, juga akan dilakukan oleh Wakil Direktur yang selama dari bulan Februari juga menerima tunjangan dari rangkap jabatannya,” tambah Gusnarwin.
Lebih jauh Gusnarwin mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memotong JM bagi tenaga kesehatan.
Malah kata dia, sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur, para nakes yang honorer membuat pernyataan bersedia tidak menuntut hak JM nya selama 1 tahun.
“Jadi dia harus bekerja dulu selama 1 tahun, baru terima JM. Itu sebelum saja menjabat direktur, saya lihat ini tidak berperi kemanusian, dan saya ambil kebijakan bukan satu tahun bekerja, tetapi 3 bulan bekerja sudah terima JM,” ujarnya.
[Darmawan]