TAKENGON-LintasGAYO.co : Baik buruknya manajemen sangat mempengaruhi pelayanan di Rumah Sakit. Pelayanan akan terganggu kalau pengelola tidak memiliki standar dalam pembayaran jasa medis bagi tenaga kesehatan.
Demikian yang terjadi pada RSUD Datu Beru Takengon. Sampai saat ini belum ada standar dalam pembagian jasa medis untuk tenaga kesehatan. Hal tersebut membuka peluang bagi pengelola untuk mengkorupsi dana tersebut.
Demikian kata salah satu sumber di internal RSUD Datu Beru yang enggan namanya disebut, Rabu 4 Oktober 2023.
“Misalnya, Bulan Juni pembayaran jasa medis untuk direktur sejumlah Rp. 42 juta, seminggu kemudian tiba-tiba berubah menjadi Rp 48 juta. Artinya dalam sebulan terjadi dua kali perubahan daftar lintang. Dana jasa medis itu baru diterima pada bulan September,” ujarnya.
Khusus untuk direktur penambahan jasa medis, katanya lagi, PPTK beralasan bahwa direktur rangkap jabatan sebagai Wakil Direktur Umum.
“Kalau penambahan dana berdasarkan tugas fungsional bisa diterima. Tapi kalau alasan merangkap dua jabatan struktural patut dipertanyakan,” sebutnya.
Sedangkan kata dia lagi, penerimaan jasa medis satu jenjang di bawahnya atau Wakil Direktur justru turun dari Rp. 15 juta menjadi Rp. 12 juta.
“Tidak ada alasan yang jelas dari PPTK berinisial W dan Koordinator soal pembagian jasa medis,” tegasnya.
Menurutnya, jasa medis berasal dari klaim BPJS yang kemudian dibagikan kepada tenaga medis. Pembagian dana tersebut berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap individu yang bekerja sebagai tenaga medis, termasuk bagian administrasi.
“Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana jasa medis dan merekomendasikan agar W selaku PPTK dan E sebagai koordinator pembagian jasa medis untuk diganti karena sudah terlalu lama dan berpotensi untuk mengotak-atik anggaran,” ujarnya.
Anehnya lagi, tak ada kata protes bagi nakes. Tenaga kesehatan yang protes akan “diamankan” dengan memberikan insentif sesuai atau lebih dari jasa medis yang sebelumya, tetapi dananya “digeser” dari tenaga medis lainnya.
“Kuat dugaan bagi tenaga medis non ASN sebelum bekerja harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak protes kalau jasa mereka tidak dihargai sebagai mana mestinya,” tandasnya.
Menanggapi persoalan LintasGAYO.co belum berhasil mengkonfirmasi Direktur RSUD Datu Beru Takengon, dr. Gusnarwin.
[Fz]