TAKENGON-LintasGAYO.co : Salah seorang Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh, Razikin Akbar mendesak Pj Bupati Aceh Tengah, membatalkan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor: 590/331/DPKAT/2023 Tentang Penetapan Hasil Zona Nilai Tanah Dalam Penentuan Nilai Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan Di Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pegasing dan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Razikin menyebutkan, Kepbup yang dikeluarkan oleh T Mirzuan tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 95 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Didalam pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 menyebutkan pada poin 1, bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Namun dalam kasus ini, dengan terbitnya Kepbup Aceh Tengah No: 590/331/DPKAT/2023, sudah jelas Kepbup yang dikeluarkan oleh T Mirzuan telah mengesampingkan keberadaan undang-undang yang lebih tinggi. Dan secara aturan ini jelas menyalahi dan Pemkab Aceh Tengah berpotensi melakukan Mal Administrasi,” ujar Razikin.
Selain itu, Razikin juga mengungkapkan berbagai kejanggalan atas keluarnya Kepbup yang terkesan dipaksakan dan tidak memihak kepada masyarakat Aceh Tengah tersebut.
“Terutama terkait rentang harga (pajak), terdapat rentang harga yang sangat jauh berbeda jumlahnya antara rentang harga minimal hingga rentang harga maksimal di setiap kampung yang ada di Kecamatan Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bies, Pegasing dan Bintang,” katanya.
“Tentu ini bisa menjadi celah korupsi bagi beberapa birokrat terkait, potensi celah-celah seperti inilah yang seharusnya dihindari oleh pemkab Aceh Tengah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ungkap Razikin.
Kejanggalan lainnya menurut Razikin yaitu didalam Kepbup ini dijelaskan dalam Diktum Ketiga bahwa peta hasil zona nilai tanah dapat diakses melalui aplikasi Avenza Maps, namun setelah ia mencoba mengakses aplikasi Avenza Maps, tidak ada peta hasil zona nilai tanah yang bisa diakses.
“Saya sudah mencoba mengakses aplikasi tersebut untuk melihat apakah peta hasil zona nilai tanah benar-benar ada diterakan didalam aplikasi tersebut. Namun kenyataannya, yang saya dapati hanya ada peta biasa tanpa ada keterangan terkait zona nilai tanah,” katanya.
“Ini juga menjadi sesuatu yang rancu menurut saya, sebab apa yang disebut didalam Kepbup ini sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan setelah saya mengakses aplikasi yang disebutkan dalam Kepbup ini,” ujar Razikin.
“Maka dari itu, alangkah lebih baiknya jika Pj Bupati Aceh Tengah membatalkan Kepbup yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2023 tersebut,” tutup Razikin.
[SP]