Terjerat Korupsi, Korban Pelanggaran HAM dari Aceh Tengah dan Bener Meriah Desak Anggota KKR Aceh Diganti

oleh
Ilustrasi korupsi. Foto | jabar.metrotvnews.com

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Korban Pelanggaran HAM dari Aceh Tengah dan Bener Meriah BANDA ACEH – Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dari Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah yang terhimpun dalam wadah Keluarga Syuhada Wilayah Linge (KSWL), mengutuk perbuatan koruptif pimpinan dan Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada kasus SPPD fiktif dan mendesak penggantian Komisioner.

“Mereka telah mencederai kepercayaan kami para korban,” kata Koordinator KSWL, Usman Selasa, 12 September 2023.

Usman mengatakan, mereka mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan dan Anggota KKR Aceh periode ini.

“PAW itu memungkinkan berdasarkan usulan dari Komisi I DPRA, sesuai mekanisme Pasal 17 ayat (3) Qanun KKR Aceh,” kata Usman.

Menurut Usman, mengganti komisioner yang koruptif tersebut merupakan upaya untuk menyelamatkan marwah lembaga KKR Aceh.

“Mandat utama pembentukan KKR adalah memperjuangkan Hak-hak kami para Korban Pelanggaran HAM semasa konflik Aceh,” kata Usman.

Menurut Usman, mereka berharap ada respon cepat dan sikap tegas dari pihak Komisi I DPRA bersama Pj Gubernur Aceh pada kasus korupsi berjamaah di lembaga KKR Aceh ini.

“Harapan kami sebagai korban, PJ Gubernur segera mengganti anggota KKR Aceh yang koruptif tersebut dengan individu yang memiliki kapasitas dan mampu menjaga integritas diri,” kata Muslim

Menurut Muslim, tindakan koruptif para anggota KKR Aceh ini maka secara bersamaan telah terjadi pelanggaran sumpah jabatan, azas lembaga, rusaknya integritas diri, moral dan kepribadian yang baik sebagai syarat utama pengemban amanah publik.

Selain itu, menurut Muslim, tindakan Korupsi ini merupakan kejahatan serius (extra ordinary crime) yang dapat digolongkan sebagai Pelanggaran HAM dan mutlak telah mencoreng nama baik lembaga negara.

Muslim mengatakan, anggota KKR Aceh yang terlibat korupsi sudah tidak layak lagi dipertahankan menduduki jabatan publik tersebut.

Usman juga mengajak organisasi masyarakat sipil (OMS) untuk mengawal kasus ini.

“Kita harus bersama-sama mendesak mereka mundur dari jabatan itu,” ujar Usman.

[Red]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.